Breaking News

Kepala Lapas Rantauprapat Kedatangan Tamu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Mereka Bahas Ini

Kepala Lapas Rantauprapat Herliadi menerima kunjungan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Andi Gultom

Editor: Jefri Susetio
Istimewa
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Andi Gultom bersilaturahmi ke rumah dinas Kepala Lapas Rantauprapat, Senin (20/11/2023) 

TRIBUNMEDAN.COM, RANTAUPRAPAT- Kepala Lapas Rantauprapat Herliadi menerima kunjungan dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Andi Gultom di rumah dinas, Senin (13/11/2023).

Kepala Lapas Rantauprapat, Herliadi mengatakan, sangat bersyukur dan berterimakasih atas kunjungan silaturahmi dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

"Saya ucapkan terimakasih atas kedatangan Pak Kasipidum serta rombongan di Lapas Rantauprapat. Pelayanan tahanan yang sidang tatap muka harus berjalan dengan baik serta penerapkan protokol kesehatan," ujarnya seusai acara silaturahmi.

Baca juga: Lapas Rantauprapat Sambut Hangat Kedatangan Bank BSI KC Rantauprapat, Sosialisasi Produk dan Layanan

 

Ia menambahkan, sejauh ini kegiatan persidangan berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan ketertiban.

Selain itu, kata dia, sidang perkara secara tatap muka di Pengadilan Negeri Labuhanbatu memberlakukan tata tertib persidangan.

Baca juga: Gelar Pertemuan Perdana, Ketua DWP Lapas Rantauprapat Menyapa Warga Binaan Wanita di Blok Hunian

Baca juga: Kenang Jasa Pahlawan, Lapas Rantauprapat Gelar Upacara: Renungan Sungguh-sungguh

 

Dan, protokol keamanan sebagaimana diatur dalam Perma nomor 5 Tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan pengadilan.

Sedangkan, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Andi Gultom menyatakan, kegiatan ini merupakan silaturahmi dan koordinasi terkait pelayanan sidang tahanan.

"Kedatangan kami dalam rangka mempererat silaturahmi mengingat Lapas Rantauprapat sudah dinahkodai Bapak Herliadi. Dan, kami ingin berkoordinasi terkait pelayanan tahanan sidang perkara pidana secara tatap muka di pengadilan," ungkapnya.

(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved