Berita Sumut

Partai Buruh Sumut Minta Pj Gubernur Tunda Penetapan Upah Minimum Provinsi Jika Tidak Naik 15 Persen

Partai Buruh Sumut meminta Pj Gubernur Hassanudin untuk tidak terburu-buru meneken penetapan UMP tahun 2024.

|
HO
Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, meminta agar Pj Gubernur Sumut Hasanuddin untuk tidak terburu-buru meneken penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 yang direncanakan akan ditetapkan pada 21 November 2024 besok.

Menurut Willy, Pj Gubernur Sumut perlu menerima masukan dan keluhan aspirasi dari seluruh elemen Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) di Sumut yang menyerukan tuntutan agar kenaikan UMP naik sebesar 15 persen.

Baca juga: Partai Buruh dan Serikat Pekerja Geruduk Kantor Gubernur, Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen Tahun 2024

"Kami harap PJ Gubsu peduli nasib buruh Sumut, upah buruh Sumut sangat murah dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, tunda dulu penetapan UMP Sumut kalau naiknya tidak signifikan," ujar Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Sumut Ijon Tuah Hamonangan Purba di Medan, Senin (20/11/2023).

Partai Buruh juga menyatakan menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah yang baru saja disahkan.

Menurut Willy, PP tersebut sangat merugikan kaum buruh, dan upah akan jauh dari upah layak bagi kaum buruh itu sendiri.

"Dengan PP Tersebut, tanpa ada dewan pengupahan, semua orang akan atau berapa kenaikan upah buruh tahun depan, dipastikan hanya naik 1 -3 persen saja, itu sangat- sangat tidak layak," ucap Willy.

Willy mengatakan, seharusnya perintah dalam menetapkan upah bukan berdasarkan rumus inflasi dan pertumbuhan ekonomi saja, tapi harusnya yang dihitung kebutuhan hidup layak kaum buruh meliputi, sandang, pangan, papan dan akses sosial buruh lainnya.

"Pihak kami sudah hitung sesuai data Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh Indonesia, dengan survei pasar dikaitkan dengan pertumbuhan ekonomi dan inovasi maka dapat disimpulkan ke aikam UMP layak buruh tahun 2024 adalah sebesar 15 persen," ungkapnya.

Baca juga: Partai Buruh Siantar dan Simalungun Tolak Rumusan Pemerintah Naikkan Upah Tahun 2024

Berdasarkan hal tersebut, Willy berharap PJ Gubernur dapat mengeluarkan kebijakan Diskresi kenaikan UMP Sumut, jika berdasarkan PP 51 Tahun 2023 kenaikannya hanya di prediksi 3,7 persen.

"Diskresi Pentepan UMP oleh Gubsu tidak melanggar aturan, gubernur punya wewenang tersebut jika peduli dan peka terhadap penderitaan buruhnya, yang makin sulit saja, karena kebutuhan pokok masyarakat saat ini sudah mengalami banyak kenaikan, kita minta PJ Gubsu berani diskresi untuk kesejahteraan buruhnya," pungkas Willy.

(cr14/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved