Siantar Terkini

Partai Buruh Siantar dan Simalungun Tolak Rumusan Pemerintah Naikkan Upah Tahun 2024

Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematang Siantar, Eljones Simanjuntak menolak rumusan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam menaikkan upah minimum buruh

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ketua Exco Partai Buruh Siantar, Eljones Simanjuntak 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Ketua Exco Partai Buruh Kota Pematang Siantar, Eljones Simanjuntak menolak rumusan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam menaikkan upah minimum buruh pada tahun 2024 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebagaimana diketahui dalam rumus tersebut yakni : UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α), maka diprediksi upah minimum provinsi tidak sampai 5 persen pada tahun 2024 nanti.

Adapun Partai Buruh melalui Presiden Sa'id Iqbal sebelumnya mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum di Tahun 2024 sebesar 15 persen.

"Bahwa Partai Buruh Kota Pematang Siantar menolak keras PP 51 tahun 2023 karena dinilai isinya tidak sesuai dengan harapan para buruh di Kota Pematang Siantar. Partai Buruh Kota Pematang Siantar akan turun ke jalan menyuarakan kepentingan buruh dengan harapan untuk memperjuangkan kenaikan upah sebesar 15 persen," kata Eljines.

Sebelumnya bersama Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara, kata Jones, mereka sudah melakukan aksi di Medan. Kenaikan upah 15 persen tersebut sudahlah pantas dan patut karena penyesuaian dengan kenaikan harga-harga sembako yang sangat dibutuhkan para kaum buruh.

"Buruh Kota Pematang Siantar berharap Pemko Siantar menerima aspirasi yang akan disampaikan oleh para buruh melalui serikat- serikat buruh dalam aksinya nanti," kata Jones.

Senada dengan Jones, Sahrul selaku Sekretaris Exco Partai Buruh Kabupaten Simalungun juga mengaku keberatan dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah pusat pada tahun 2024 nanti. Sejauh ini pengurus partai di Simalungun masih terus seirama dalam langkah pengurus pusat partai.

"Kita tetap tunggu instruksi dari pusat tentang perkembangan selanjutnya. Sikap Partai Buruh Simalungun satu pendapat dengan (pengurus pusat). Karena dengan melambungnya harga harga kebutuhan pokok selama ini .Harapan kita buruh harus sejahtera," katanya.


(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved