UMP 2024
UMP 2024 Sumut Naik 3,67 Persen, Apindo: Mau Tidak Mau Harus Dilaksanakan
Apindo Sumut menanggapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,67 persen atau jadi sebesar Rp 2.809.915 per bulan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara menanggapi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,67 persen atau jadi sebesar Rp 2.809.915 per bulan.
Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut, Bambang Hermanto mengatakan, bahwa penetapan UMP Sumut 2024 yang dilakukan pada Senin (20/11/2023) tersebut dapat mengkhawatirkan para pengusaha di beberapa daerah di Sumut.
Baca juga: BREAKING NEWS Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Naik 3,67 Persen, Jadi Sebesar Rp 2.809.915
Tetapi, mau tidak mau Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 tentang Penetapan UMP 2024 harus dipatuhi.
"Berdasarkan data yang kami terima, UMP tersebut hanya diberlakukan di 10 Kabupaten/Kota di Sumut yang tidak bisa menetapkan UMK tahun 2024 karena perhitungannya di bawah UMP dan daerah tersebut adalah daerah yang tidak banyak industrinya.
Jadi dengan angka kenaikan upah UMP 3.67 persen ini kita khawatirkan perusahaan di daerah ini banyak yang tidak mampu untuk melaksanakan UMP ini tetapi mau gak mau suka gak suka UMP itu harus dilaksanakan," ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (21/11/2023)
Kekhawatiran tersebut, dikatakan Bambang, karena melihat kondisi perusahaan di beberapa daerah yang sedang tidak baik-baik saja akibat dari dampak covid 19 hingga perekonomian global yang melemah akibat perang dibeberapa Negara.
"Pengaruh tentang persoalan global, ekspor Sumut berdasarkan data yang kami terima menurun, apalagi ditambah dengan perang Ukraina dan ditambah lagi perang Palestina dan Israel ini juga akan mengganggu perekonomian Sumut terutama beberapa komoditi ekspor," ucapnya
Sehingga, tidak sedikit perusahaan dari berbagai sektor di Sumut harus ditutup dan mengurangi karyawan hingga ratusan orang.
"Jadi ada beberapa perusahaan dalam kondisi yang tidak baik-baik saja, karena berdasarkan laporan dari anggota Apindo sudah ada beberapa perusahaan tutup seperti sektor karet sarung tangan dan ada beberapa perusahaan yang mengurangi karyawan hingga ratusan orang," ucapnya.
Meski begitu, Apindo Sumut tetap akan melakukan monitoring kepada semua anggota untuk tetap berpedoman kepada peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Partai Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Sebut Kenaikan UMP 3,67 Persen di Sumut Memilukan
"Nanti kita akan monitor dan awasi serta menyampaikan kira-kira seandainya ada yang tidak mampu itu, apa yang menjadi penyebab mereka sehingga mereka tidak mampu menjalani ini," ucapnya
Sementara itu, untuk penetapan UMK di Kabupaten/Kota di Sumut, Bambang berharap kepada Dewan Pengupahan untuk merekomendasikan dan mempertimbangkannya sesuai peraturan PP nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan yang sudah ditetapkan Pemerintah
"Harapannya terhadap UMK ini tidak menambah aturan yang ada karena memang jujur saja bahwa untuk menjalankan aturan yang sudah ada ini saja perusahaan harus bertahan dan harus menyiapkan diri untuk kenaikan upah, ini dapat disesuaikan nantinya agar ekonomi dan kondisi perusahaan dalam keadaan baik," pungkasnya
(cr10/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
DAFTAR UMP Sumut 5 Tahun Terakhir, Tahun Ini Naik 3,67 Persen Jadi Rp 2.809.915 |
![]() |
---|
UMP 2024 Sumut Naik 3,67 Persen, Ini Pandangan Pengamat Ekonomi Sumatera Utara |
![]() |
---|
Partai Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran, Sebut Kenaikan UMP 3,67 Persen di Sumut Memilukan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Naik 3,67 Persen, Jadi Sebesar Rp 2.809.915 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.