UMP 2024

UMP 2024 Sumut Naik 3,67 Persen, Ini Pandangan Pengamat Ekonomi Sumatera Utara

Pandangan pengamat ekonomi Gunawan Benjamin terkait UMP Sumut 2024 naik sebesar Rp 3,67 persen menjadi Rp 2.809.915.

|
Tribun Medan/HO
Ilustrasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 3,67 persen atau jadi sebesar Rp 2.809.915 per bulan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Sumut sebesar 3,67 persen lebih mencerminkan kenaikan laju tekanan inflasi, dan kurang mempertimbangkan laju pertumbuhan ekonomi. 

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin telah menetapkan UMP Sumut 2024 menjadi Rp 2.809.915. Angka tersebut naik 3,67 persen dari UMP tahun lalu sebesar Rp 2.710.493.

Baca juga: BREAKING NEWS Pj Gubernur Sumut Tetapkan UMP 2024 Naik 3,67 Persen, Jadi Sebesar Rp 2.809.915

"Inflasi Sumut year to date itu sejauh ini angkanya 1,22 persen. Ekspektasinya hingga tutup tahun masih akan di kisaran 2 persen. Jadi kalau mempertimbangkan laju kenaikan inflasi, sebenarnya kenaikan UMP sudah mampu mengcover kenaikan biaya hidup," ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (21/11/2023). 

Di sisi lain, lanjut Gunawan, pertumbuhan ekonomi Sumut diproyeksikan akan berada di level 5 persen pada tahun 2023 ini. Sehingga terlihat jelas bahwa kenaikan UMP tidak menambahkan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi.

Realisasi kenaikan UMP ini juga dinilai jauh dari harapan kaum buruh yang sebelumnya mengharapkan kenaikan upah double digit. 

"Saya menilai kenaikan UMP ini juga lebih mendekati kinerja sektor usaha manufaktur di wilayah Sumut," ucapnya. 

Dimana sektor manufaktur yakni industri pengolahan secara kumulatif mengalami kenaikan sebesar 3,54 persen hingga kuartal ketiga 2023. 

"Memang buruh banyak berkarya di sektor tersebut, meskipun ada buruh yang bekerja di sektor usaha lainnya. Harapannya semoga perusahaan lain yang kondisi bisnisnya tumbuh bagus atau tumbuh di atas rata rata pertumbuhan ekonomi selama tahun 2023 ini, bisa memberikan kenaikan upah yang lebih tinggi. Mengingat pertumbuhan ekonomi Sumut yang mencapai 5 persen belakangan ini bukanlah merupakan capaian business as usual," ungkapnya. 

Menurutnya, saat ini pemerintah banyak melakukan intervensi dengan program bantuan ke masyarakat yang lebih mendorong tumbuhnya sektor perdagangan besar dan eceran, serta sektor usaha transportasi dan pergudangan. Dua sektor tersebut secara kumulatif di tahun 2023 tumbuh 5,45 persen dan 13,39 persen.

"Namun pertumbuhan usaha di dua sektor tersebut tidak dominan dalam penyediaan tenaga kerja atau buruh. Tidak sebanyak industri manufakturnya, karena manufaktur yang lebih unggul dalam menyerap lapangan pekerjaan termasuk para kaum buruh. Sehingga saya berkesimpulan kenaikan upah ini lebih merefleksikan kondisi ketenaga-kerjaan di sektor lapangan usaha manufakturnya," paparnya. 

Sementara itu, jika melihat kinerja ekonomi Sumut secara makro, dikatakan Gunawan, kenaikan UMP ini tetap bisa berpeluang menekan kinerja perusahaan di sektor tertentu, dan pada dasarnya kenaikan UMP yang sebesar Rp 99.822 ini akan habis untuk mengkompensasi kenaikan harga beras dan gula pasir. 

Baca juga: UMP 2024 Sumut Naik 3,67 Persen, Apindo: Mau Tidak Mau Harus Dilaksanakan

"Harga beras sejak awal tahun 2022 hingga saat ini sudah naik sekitar 8,3 persen, dan gula pasir juga naik sebesar 13 persen. Dengan asumsi jika sumber pendapatan satu orang kepala keluarga sebesar UMP dengan kenaikan 3,67 persen, dan harus membiayai 1 orang istri dan dua orang anak. Maka sekitar Rp 68.800 atau 69 persen kenaikan upah tadi akan habis untuk mengkompensasi kenaikan harga gula pasir dan beras," ucapnya.

"Belum lagi mempertimbangkan kenaikan harga cabai saat ini yang mencapai rata-rata Rp 80 ribu per kilogram nya. Saya melihat kenaikan UMP tersebut tidak akan memperbaiki daya beli masyarakat," pungkasnya

(cr10/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved