Komisioner Bawaslu Terkena OTT

Ketua PKN dan Komisioner Bawaslu Medan Dipanggil Polda Sumut Terkait OTT Azlansyah Hasibuan

Kasus pemerasan calon anggota DPRD Medan yang dilakukan komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terus bergulir.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/HO
Foto anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan (kanan) dan rekannya, Fahmy Wahyudi Harahap (kiri), tersangka dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kasus pemerasan calon anggota DPRD Medan yang dilakukan komisioner Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan terus bergulir.

Azlansyah yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Sumut pada 14 November 2023 kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh Polda Sumut perihal kasus yang mencoreng institusi penyelenggara Pemilu tersebut.

Termasuk Ketua dan Bendahara Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Medan dimintai keterangan Polda Sumut.

Azlansyah diduga melakukan pemerasan terhadap Robby Kamal Anggara, caleg DPRD Medan dari PKN.

"Kalau dari PKN semalam itu ada Ketua PKN Medan Yohanes Abadi dan Ledewick Silalahi (Bendahara), sudah dihadirikan semalam di Polda Sumut," kata Ketua PKN Sumut Edison Silalahi, Rabu (22/11/2023).

Edison mengatakan kasus OTT itu bermula saat PKN melakukan pergantian bakal calon anggota DPRD Medan di masa pencermatan daftar calon sementara (DCT).

Adapun caleg yang diganti bernama Robby Kamal Anggara. Sebelumnya Robby adalah caleg dari Partai NasDem.

"Dia masuk saat tahapan pencermatan DCT, kita diizinkan buat melakukan pergantian caleg. Kemudian buat surat pengunduran diri dari partai sebelumnya," ujarnya.

"Ada terjadi human error saat input data ke Silon sehingga KPU Medan membuat tidak memenuhi syarat. Padahal caleg ini sudah memiliki data dari partai sebelumnya," kata Edison.

Menurut Edison, nama Robby tidak masuk dalam DCT dari PKN yang diumumkan KPU.

PKN akhirnya mengajukan gugatan ke Bawaslu agar dimediasi ke KPU Medan.

"Setelah dilakukan klarifikasi ternyata data-data lengkap, dan oleh KPU dimasukkan ke DCT. Itulah perjuangan kita," lanjut Edison.

Usai menang gugatan, KPU Medan kemudian memasukkan nama Robby sebagai calon DPRD dari PKN.

Edison pun mengaku bingung belakangan anggota Bawaslu Medan terjaring OTT, padahal gugatan sudah dikabulkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved