Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Lubukpakam, 6 Desa dan 8 Kelurahan
Polsek Lubukpakam adalah bagian dari jajaran Polresta Deliserdang yang mengawasi 6 desa dan 8 kelurahan
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Polsek Lubukpakam adalah bagian dari jajaran Polresta Deliserdang.
Adapun alamat Polsek Lubukpakam berada di Jalan Komplek Pemda Deliserdang No10, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.
Polsek Lubukpakam ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanah Pinem yang Awasi Wilayah Terluas di Kabupaten Dairi
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Lubukpakam ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Adapun wilayah hukum Polsek Lubukpakam ini mengawasi enam desa dan delapan kelurahan.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Galang yang Awasi Satu Kecamatan dan 28 Desa dan 1 Kelurahan
Berikut ini daftar wilayah hukum Polsek Lubukpakam:
Kecamatan Lubukpakam
-
Desa (6)
- Desa Bakaran Batu
- Desa Pagar Jati
- Desa Pagar Merbau III
- Desa Pasar Melintang
- Desa Sekip
- Desa Tanjung Garbus I
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanjungmorawa, Awasi Satu Kecamatan, 25 Desa dan 1 Kelurahan
-
Kelurahan (8)
- Kelurahan Cemara
- Kelurahan Lubukpakam I
- Kelurahan Lubukpakam II
- Kelurahan Lubukpakam III
- Kelurahan Lubuk Pakam Pekan
- Kelurahan Paluh Kemiri
- Kelurahan Petapahan
- Kelurahan Syahmad
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanjungmorawa, Awasi Satu Kecamatan, 25 Desa dan 1 Kelurahan
Adapun luas wilayah Kecamatan Lubukpakam ini mencapai 31,19 Km persegi.
Untuk jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 89.161 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.