Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Talun Kenas, Awasi Satu Kecamatan dengan 15 Desa
Polsek Talun Kenas merupakan bagian dari jajaran Polresta Deliserdang yang mengawasi satu kecamatan dengan 15 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Polsek Talun Kenas merupakan bagian dari jajaran Polresta Deliserdang.
Alamat kantor Polsek Talun Kenas berada di Jalan Besar Talun Kenas, Desa Telun Kenas, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deliserdang.
Polsek Talun Kenas ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Galang yang Awasi Satu Kecamatan dan 28 Desa dan 1 Kelurahan
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Talun Kenas ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Talun Kenas meliputi satu kecamatan dengan 15 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanjungmorawa, Awasi Satu Kecamatan, 25 Desa dan 1 Kelurahan
Berikut ini daftar wilayah hukumnya:
Kecamatan Tanjung Muda Hilir
- Desa Gunung Rintis
- Desa Jumma Tombak
- Desa Kuta Jurung
- Desa Lau Barus Baru
- Desa Lau Rakit
- Desa Lau Rempah
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Bangun Purba Awasi Satu Kecamatan dan 24 Desa
- Desa Limau Mungkur
- Desa Negara Beringin
- Desa Penungkiren
- Desa Rambai
- Desa Siguci
- Desa Sumbul
- Desa Tadukan Raga
- Desa Tala Peta
- Desa Telun Kenas
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Pantai Labu yang Awasi Dua Kecamatan dan 30 Desa
Adapun luas wilayah Kecamatan STM Hilir mencapai 190,50 Km persegi.
Jumlah penduduknya hingga tahun 2022 sebanyak 33.315 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.