Jadi Tersangka Pemerasan, Berikut Barang Bukti yang Disita dan Harta Kekayaan Ketua KPK Firli Bahuri
Proses hukum Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Proses hukum Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) memasuki babak baru.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan atau gratifikasi.
Penyidik memastikan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu malam.
Firli dijerat delik pemerasan atau gratifikasi dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.
Diketahui kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Kombes Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Ditingkatkannya status kasus tersebut karena hasil gelar perkara penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Hingga kini total sudah 99 orang saksi dan ahli dengan rincian 91 saksi dan delapan orang ahli yang dimintai keterangannya selama proses penyidikan.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saksi ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Terakhir, Ketua KPK, Firli Bahuri juga sudah diperiksa dalam proses penyidikan kasus tersebut yakni pada Selasa (24/10/2023) dan Kamis (16/11/2023).
Di sisi lain, terdapat dua rumah yang digeledah pihak kepolisian pada 26 Oktober lalu.
Dua rumah tersebut beralamat di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan Perum Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Kota Bekasi.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Barang Bukti
Polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dalam perkara yag menjerat Firli Bahuri. Berikut daftarnya:
1. Dokumen Penukaran Valas
Kombes Ade Simanjuntak mengatakan, penyidik menyita dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023 senilai Rp 7,4 miliar.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkapnya.
2. Salinan berita acara dan tanda terima penyitaan
Ade mengatakan, pihaknya menyita salinan berita acara dan tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
3. Pakaian hingga sepatu
Polisi juga menyita pakaian hingga sepatu yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli Bahuri.
"Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," kata Ade.
4. Ikhtisar LHKPN
Bukti lain yang disita yakni ikhtisar lengkap Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai 2019 sampai 2022.
5. 1 hardisk eksternal
Pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
6. Kunci gembok hingga dokumen lain
Polisi juga menyita kunci gembok dan gantungan kunci berlogo KPK.
Selain itu, sejumlah surat atau dokumen juga telah disita.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," jelas Ade.
7. 21 unit handphone para saksi
8. 17 akun email
9. 4 flashdisk
10. 2 unit kendaraan
11. 3 E-money
12. Satu remote keyless
13. Dompet warna cokelat bertuliskan Lady Americana USA
Selanjutnya, Ade mengungkapkan Firli akan diperiksa kembali sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Melakukan pemeriksaan terhadap saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Ade.
Harta Kekayaan Firli
Berdasarkan data dari LHKPN (Tanggal lapor 31 Desember 2022), Firli mempunyai harta kekayaan sebesar Rp 22.864.765.633.
Firli Bahuri memiliki kekayaan tanah dan bangunan sebesar Rp 10.443.500.000.
Berikut adalah rincian selengkapnya:
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp 10.443.500.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 1.436.500.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
5.Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI: Rp 412.500.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN: Rp 2.400.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 2.727.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI: Rp 2.230.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp 1.753.400.000
1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2007, HASIL SENDIRI: Rp 2.500.000
2. MOTOR, YAMAHA N-MAX Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp 15.000.000
3. MOBIL, TOYOTA INNOVA VENTURRER 2.0 AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI: Rp 292.000.000
4. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 AT Tahun 2021, HASIL SENDIRI: Rp 593.900.000
5. MOBIL, TOYOTA LC 200 AT Tahun 2012, HASIL SENDIRI: Rp 850.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp 0
D. SURAT BERHARGA: Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS: Rp 10.667.865.633
F. HARTA LAINNYA: Rp 0
Sub Total: Rp 22.864.765.633
II. HUTANG: Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II): Rp 22.864.765.633
MAKI Harap Segera Dinonaktifkan
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap Firli Bahuri segera dinonaktifkan sebagai Ketua KPK.
Boyamin mengatakan penonaktifan Firli sebagai Ketua KPK perlu dilakukan agar lembaga antirasuah tidak tersandera ketika tengah mengusut kasus korupsi.
“Saya kira habis ini, karena ada penetapan tersangka, dengan sendirinya berdasarkan UU KPK Pak Firli harus non-aktif, tidak bisa masuk ke kantor KPK dan tidak lagi menjadi pimpinan KPK,” ujarnya kepada Tribunnnews.com, Kamis (23/11/2023).
“Dan di sisi lain tidak membebani KPK, karena adanya proses ini terus terang aja KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi jadi kayak tersandera karena ada kasus di Polda,” sambungnya.
Boyamin pun berharap penjabat (Pj) pengganti Firli sebagai Ketua KPK dapat bekerja lebih baik dalam memberantas korupsi mengingat jabatan tersebut tinggal satu tahun lagi.
“Pj itu yang menggantikan Pak Firli bisa berakselerasi hebat menggunakan kewenangannya untuk memberantas korupsi di skala ikan besar atau big fish karena dalam empat tahun (kepemimpinan Firli) belum mengusut kasus big fish,” katanya.
Di sisi lain, Boyamin menilai penetapan tersangka terhadap Firli merupakan jawaban yang selama ini diinginkan oleh jenderal bintang tiga tersebut yaitu terkait kepastian status hukum dirinya dalam kasus ini.
“Kalau tertunda berarti bukan keadilan. Kan nggak enak kalau ditunda-tunda terus, jadinya digantung,” tuturnya.
Boyamin juga mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang sudah memberikan kejelasan dalam kasus ini dengan menetapkan Firli sebagai tersangka.
Pasalnya, jika tidak segera ada penetapan tersangka, Boyamin khawatir justru kasus ini akan dipolitisasi lantaran menjelang Pemilu 2024 dan menyandera kedua lembaga hukum ini, yaitu Polda Metro Jaya dan KPK.
“Jadi saya mengapresiasi langkah cepat dari penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka. Soalnya kalau tidak, ini akan berlarut-larut dan diduga akan digunakan untuk saling sandera dan dipolitisir menjelang Pilpres 2024,” tuturnya.
(*/tribunmedan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Firli Bahuri
Firli Bahuri tersangka pemerasan
Polda Metro Jaya
Harta Kekayaan Ketua KPK
Syahrul Yasin Limpo
Ketua KPK
POLISI Catat Kerugian Negara Selama Kerusuhan Demo Capai Rp 180 Miliar, Ini Rinciannya |
![]() |
---|
Tak Terima Rumahnya Dijarah, Ahmad Sahroni Resmi Bikin Laporan ke Polisi, Ditangani Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Profil Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Dikabarkan Ditangkap Paksa Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
UPDATE Massa Bakar Halte di Depan Polda Metro Jaya, Api Berkobar Besar |
![]() |
---|
BRIMOB Polda Metro Jaya Sebut Tak Sengaja Lindas Ojol Affan Kurniawan hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.