Breaking News

Berita Viral

POLISI Catat Kerugian Negara Selama Kerusuhan Demo Capai Rp 180 Miliar, Ini Rinciannya

Polda Metro Jaya mengungkapkan total kerugian negara selama kerusuhan demo telah mencapai Rp 180 miliar.

Tribun Jatim/Habiburrohman
POLSEK DIBAKAR MASSA - Polsek Tegalsari Surabaya dibakar massa tak dikenal pada Minggu (31/8/2025) dini hari. Api juga melumat situs sejarah bunker bersejarah buatan Pemerintahan Kolonial Hindia Belanda, yakni Bunker Section 2 Politie Bureau yang berada di sisi barat atau tepat belakang markas.  

TRIBUN-MEDAN.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan total kerugian negara selama kerusuhan demo telah mencapai Rp 180 miliar.  

Kerugian ini terdiri dari kerusakan Pospol, Polres, hingga Polsek. 

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Jumlah kerugian peralatan dan fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkistis tanggal 25 sampai dengan 31 Agustus 2025 sebesar Rp 180 miliar lebih," ujar Ade Ary.

Kerugian materiil ini berupa peralatan sebanyak 3.430 unit dan kendaraan sebanyak 108 unit. 

Selain itu, ada sebanyak 160 anggota yang mengalami luka-luka akibat kerusuhan yang terjadi.

"Serta fasilitas bangunan sebanyak 76 unit,” jelas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (m31)

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan total 43 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan selama gelombang aksi unjuk rasa di Jakarta dalam sepekan terakhir.

Adapun penetapan tersangka ini bertambah lima orang setelah sebelumnya berjumlah 38 orang.

"Ada 43 tersangka yang sudah kami tetapkan atas rangkaian aksi anarkis,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).

Dari jumlah tersebut, 42 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan satu lainnya masih di bawah umur. 

“42 dewasa dan satu adalah anak berusia belum 18 tahun,” ujar eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Ade merinci, dari 43 tersangka itu sebanyak 38 orang ditahan, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO), satu tersangka ditangani Direktorat Siber, dua orang dikenakan wajib lapor, dan satu anak tidak ditahan.

Para tersangka diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas umum hingga penyerangan terhadap anggota kepolisian. 

Kerusuhan terjadi di tengah aksi demonstrasi menolak kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang disebut mencapai lebih dari Rp100 juta.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved