Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Dolok Pardamean Awasi Satu Kecamatan dengan 11 Desa

Polsek Dolok Pardamean adalah bagian dari Polres Simalungun yang mengawasi satu kecamatan dengan 11 desa

Editor: Array A Argus
INTERNET
Kantor Polsek Dolok Pardamean beralamat di Jalan Simarjarunjung, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Polsek Dolok Pardamean adalah bagian dari jajaran Polres Simalungun.

Alamat kantor Polsek Dolok Pardamean ini berada di Jalan Simarjarunjung, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.

Polsek Dolok Pardamean ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Batangkuis Awasi Satu Kecamatan dan 11 Desa

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Dolok Pardamean ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.

Untuk wilayah hukum Polsek Dolok Pardamean meliputi satu kecamatan dan 11 desa.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Amankan 4 Kecamatan, 51 Desa dan 2 Kelurahan

Berikut ini daftar wilayah hukumnya:

Kecamatan Dolok Pardamean

  • Desa (11)

Buttu Bayu Panei Raja

Dolok Saribu

Nagori Bayu

Parik Sabungan

Sibuntuon

Sihemun Baru

Baca juga: Profil Kabupaten Simalungun dengan 32 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 386 Desa

Sihemun Jaya

Sirube-rube Gunung Purba

Tanjung Saribu

Sibuntuon

Sibuntuon

Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Simalungun dengan Deliserdang, Asahan, Samosir, Tobasa dan Karo

Kecamatan Dolok Pardamean ini memiliki luas wilayah mencapai 103,04 Km persegi.

Adapun jumlah penduduknya hingga tahun 2021 sebanyak 15.310 jiwa.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved