Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Dolok Pardamean Awasi Satu Kecamatan dengan 11 Desa
Polsek Dolok Pardamean adalah bagian dari Polres Simalungun yang mengawasi satu kecamatan dengan 11 desa
TRIBUN-MEDAN.COM,SIMALUNGUN- Polsek Dolok Pardamean adalah bagian dari jajaran Polres Simalungun.
Alamat kantor Polsek Dolok Pardamean ini berada di Jalan Simarjarunjung, Desa Parik Sabungan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun.
Polsek Dolok Pardamean ini dipimpin oleh seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Batangkuis Awasi Satu Kecamatan dan 11 Desa
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Dolok Pardamean ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Dolok Pardamean meliputi satu kecamatan dan 11 desa.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Tanah Jawa, Amankan 4 Kecamatan, 51 Desa dan 2 Kelurahan
Berikut ini daftar wilayah hukumnya:
Kecamatan Dolok Pardamean
-
Desa (11)
Buttu Bayu Panei Raja
Dolok Saribu
Nagori Bayu
Parik Sabungan
Sibuntuon
Sihemun Baru
Baca juga: Profil Kabupaten Simalungun dengan 32 Kecamatan, 27 Kelurahan dan 386 Desa
Sihemun Jaya
Sirube-rube Gunung Purba
Tanjung Saribu
Sibuntuon
Sibuntuon
Baca juga: Batas Wilayah Kabupaten Simalungun dengan Deliserdang, Asahan, Samosir, Tobasa dan Karo
Kecamatan Dolok Pardamean ini memiliki luas wilayah mencapai 103,04 Km persegi.
Adapun jumlah penduduknya hingga tahun 2021 sebanyak 15.310 jiwa.(ray/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.