Sumut Memilih
Besok Ditutup, KPU Sumut Baru Terima 3 Berkas Parpol Terkait Pelaksanaan dan Tim Kampanye
Sesuai jadwal, masa kampanye pemilihan umum 2024 dibuka pada Selasa 28 Oktober 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Sehari sebelum penutupan pendaftaran pelaksanaan dan Tim kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara baru menerima tiga berkas pendaftaran kampanye dari partai politik.
Pendaftaran pelaksanaan dan tim kampanye akan ditutup pada Sabtu (25/11/2023).
Sesuai jadwal, masa kampanye pemilihan umum 2024 dibuka pada Selasa 28 Oktober 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.
"Untuk di KPU Sumut hingga pukul 17.00 WIB sudah ada 3 partai yg mengisi di aplikasi Sideka, yakni Nasdem, PDIP dan Gerindra," kata Komisi KPU Sumut Robby Effendi Hutagalung, Jumat (24/11/2023).
Robby menjelaskan, pendaftaran pelaksana kampanye dapat dilakukan melalui aplikasi Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Seusai peraturan KPU nomor 15 Tahun 2023, masa pendaftaran pelaksanaan dan tim kampanye dibuka hingga besok atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye.
"Saat ini masih berproses, penyampaian bisa berupa Fisik atau via aplikasi sikadeka. Kita tunggu hingga besok 25 November hingga pukul 23.59 WIB sesuai Tahapan peraturan kata Robby.
Ada pun menurut ketentuan, masa kampanye mencakup pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta kampanye melalui media sosial.
Oleh karena itu, partai politik mesti menerakan jadwal pelaksanaan kampanye dan tim kampanye termasuk akun media sosial.
"Parpol segera menugaskan Admin dan Operator sikadeka dalam rangka proses entry data dan menggunakan Sikadeka untuk membantu proses perencanaan ,pelaksanaan dan pelaporan kampanye dan dana kampanye," ujar Robby.
Bawaslu Ingatkan Soal Kampanye
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara akan membatasi akun media sosial tim kampanye pasang calon presiden.
Komisioner Bawaslu Sumut Suhadi Situmorang mengatakan, sesuai aturan KPU, tim kampanye presiden hanya diperbolehkan membuat 20 akun media sosial yang memuat konten dan kampanye pasangan calon.
Hal itu sesuai PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Bawaslu Provinsi akan konsultasi dengan Bawaslu RI untuk tim kampanye Capres untuk akun media sosial dalam tingkat provinsi akan dibatasi 20 akun media sosial seperti yang disebut dalam PKPU nomor 15 tahun 2023," kata Suhadi beberapa waktu lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.