Sumut Memilih
Besok Ditutup, KPU Sumut Baru Terima 3 Berkas Parpol Terkait Pelaksanaan dan Tim Kampanye
Sesuai jadwal, masa kampanye pemilihan umum 2024 dibuka pada Selasa 28 Oktober 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
HO
KPU Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye serta penguatan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanyepada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Santika Dyandra Medan.
"Wajib, tim kampanye mendaftarkan ke KPU dan Bawaslu, paling banyak itu 20 akun media sosial," lanjut dia.
Suhadi menyampaikan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap akun media sosial pasangan presiden jika melebihi ketentuan yang ada.
"Artinya jika lebih dari situ (20), misalnya jadi 21 akun medsos, akan kami awasi kontennya atau volumenya dan lain sebagainya," kata Suhadi.
"Kemudian tingkat pada kota, jadi saat nanti Bawaslu menyampaikan kepada kami, kami akan melakukan bersama sama melakukan pengawasan. Kami juga akan melakukan koordinasi soal itu nantinya termasuk kepada partai dan media," tutupnya.
(cr17/tribun-medan.com)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.