News Video
BERANI! Firli Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Status Tersangka Tidak Sah, ‘Lawan’ Polda Metro Jaya
Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
TRIBUN-MEDAN.COM, Ketua KPK Firli Bahuri meminta agar hakim PN Jakarta Selatan menyatakan status tersangkanya tidak sah.
Selain itu Firli juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Firli menggugat lantaran tak terima atas status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Dikutip dari Kompas.com, Gugatan ini dilayangkan Firli melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar dkk yang tergabung pada kantor hukum IISPA Law Office Advocate & Counsellors At Law.
Dalam file gugatan yang didapat Kompas dari PN Jakarta Selatan, diketahui Firli diduga melalukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan RI tahun 2020-2023.
Ketua KPK itu dinyatakan melanggar Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini tayang di Kompas.com : https://nasional.kompas.com/read/2023/11/24/18271071/firli-bahuri-minta-pn-jaksel-nyatakan-status-tersangkanya-tidak-sah
Selengkapnya tonton video :
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.