Dedi Iskandar Batubara
Memperingati Hari Guru 2023, Dedi Iskandar Batubaru Distorsi Nilai Luhur Harus Dikultuskan
Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengatakan dalam momentum peringatan Hari Guru 2023 harus dijadikan mengkultuskan nilai luhur
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengatakan dalam momentum peringatan Hari Guru 2023 harus dijadikan mengkultuskan nilai luhur terhadap profesi guru di kehidupan masyarkaat.
Hal ini ia sampaikan seusai rapat Al-Washliyah, Sabtu (25/11/2023).
"Barangkali yang pertama itu ada pengaruh perkembangan teknologi informasi yang semakin tahun sejak awal reformasi, semakin luas dan terbuka. Sehingga peran guru dari segi keilmuan, ditimpa dengan kehadiran sumber materi dari internet," ujarnya.
Baca juga: Calon DPD RI Dedi Iskandar Batubara Siapkan 1.000 Tim Kampanye: Setiap Kabupaten Ada 30-an Orang
Menurutnya, nilai luhur sudah mengalami perubahan atau distorsi sehingga generasi muda atau siswa tidak punya hubungan emosial yang kuat. Artinya, hubungan persoal menjadi longgar dibandingkan 10 tahun terakhir.
Selain itu, kata dia, kemajuan teknologi informasi punya pengaruh terhadap perkembangan sikap dan sifat anak didik.
"Kehadiran teknologi handphone sekarang, telah mengalihkan dunia anak-anak yang dahulunya lebih sering bermain di ruang terbuka bersama teman-temannya, lebih menyukai permainan melalui gawai yang jumlahnya ribuan. Bahkan mungkin jutaan pilihan, yang kita tidak tahu persis, mana yang layak untuk dimainkan, sesuai dengan usia atau karakter anak," katanya.
Ia mengungkapkan, para remaja kini lebih mengutamakan bermain games, media sosial serta media informasi lainnya.
Bahkan, materi keilmuan bisa diakses generasi usia muda. Sehingga hubungan murid dan guru menjadi terdistorsi dengan sendirinya.
"Bahwa guru, terlihat tak lagi kultus bagi anak-anak 'zaman now'. Yang paling memprihatinkan kita justru, dinamika hubungan antara guru dan murid di sekolah, diwarnai berbagai kabar tentang disharmonisasi anak dengan orang tua kedua' kita," ujarnya.
Dia menyampaikan, tidak jarang muncul konflik yang ujungnya pelaporan orangtua murid ke jalur hukum atas perlakuan guru.
"Yang barangkali justru hal itu tak seharusnya terjadi atau tak seharusnya tampil dimuka publik," katanya.
Dan, kemudian dikaitkan dengan viralnya cerita seorang guru perempuan di media sosial tentang betapa khawatirnya memberikan peringatan keras terhadap anak didik.
Sebab, memberikan hukuman tegas kepada anak didik, justru berpotensi dipenjarakan.
"Kita memahami bahwa sekarang bukan masanya lagi mengandalkan hukuman fisik. Tetapi dalam Agama Islam, ada anjuran agar memukul anak jika tidak melaksanakan ibadah salat, tentu pada batas usia yang ditentukan, 10 tahun. Lantas kita bertanya, apakah ini dilakukan oleh orang tua di rumah?" sebut anggota Komite III DPD RI ini.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.