Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Susu Awasi 1 Kecamatan, 9 Desa dan 2 Kelurahan

Polsek Pangkalan Susu merupakan bagian dari jajaran Polres Langkat yang mengawasi satu kecamatan, 9 desa dan 2 kelurahan

Editor: Array A Argus
GOOGLE
Polsek Pangkalan Susu berada di Jalan Bula I/Jalan Pangkalan Brandan No 414, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Polsek Pangkalan Susu merupakan bagian dari jajaran Polres Langkat.

Alamat Polsek Pangkalan Susu berada di Jalan Bula I/Jalan Pangkalan Brandan No 414, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

Polsek Pangkalan Susu ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Besitang Awasi 2 Kecamatan, 14 Desa dan 3 Kelurahan

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Pangkalan Susu ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.

Untuk wilayah hukum Polsek Pangkalan Susu meliputi satu kecamatan, 9 desa dan 2 kelutahan.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Salapian Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 1 Kelurahan

Berikut ini daftar wilayah hukumnya:

Kecamatan Pangkalan Susu

  • Desa (9)

Alur Cempedak

Pangkalan Siata

Paya Tampak

Pintu Air

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Stabat Awasi 2 Kecamatan, 19 Desa dan 7 Kelurahan

Pulau Kampai

Pulau Sembilan

Sungai Meran

Sungai Siur

Tanjung Pasir

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kuala Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 2 Kelurahan

  • Kelurahan (2)

Beras Basah

Bukit Jengkol

Kecamatan Pangkalan Susu ini memiliki wilayah seluas 151,35 Km persegi.

Jumlah penduduknya hingga tahun 2019 sebanyak 44.703 jiwa.(ray/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved