Tribun Wiki

Wilayah Hukum Polsek Stabat Awasi 2 Kecamatan, 19 Desa dan 7 Kelurahan

Polsek Stabat merupakan bagian dari jajaran Polres Langkat yang mengamankan 2 kecamatan, 19 desa dan 7 kelurahan

Editor: Array A Argus
GOOGLE
Polsek Stabat berada di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Polsek Stabat merupakan bagian dari jajaran Polres Langkat.

Alamat Polsek Stabat berada di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Polsek Stabat ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kuala Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 2 Kelurahan

Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).

Adapun unit di Polsek Stabat ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.

Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.

Untuk wilayah hukum Polsek Stabat meliputi dua kecamatan, 19 desa dan 7 kelurahan.

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Padang Tualang Awasi 3 Kecamatan, 24 Desa dan 3 Kelurahan

Berikut ini daftar wilayah hukumnya:

Kecamatan Stabat

  • Desa (6)

Ara Condong

Banyumas

Karang Rejo

Kwala Begumit

Mangga

Pantai Gemi

Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan Amankan 3 Kecamatan, 18 Desa, dan 11 Kelurahan

  • Kelurahan (6)

Dendang

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved