Tribun Wiki
Wilayah Hukum Polsek Stabat Awasi 2 Kecamatan, 19 Desa dan 7 Kelurahan
Polsek Stabat merupakan bagian dari jajaran Polres Langkat yang mengamankan 2 kecamatan, 19 desa dan 7 kelurahan
TRIBUN-MEDAN.COM,LANGKAT- Polsek Stabat merupakan bagian dari jajaran Polres Langkat.
Alamat Polsek Stabat berada di Jalan KH Zainal Arifin, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
Polsek Stabat ini dipimpin seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kemudian disebut Kapolsek.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Kuala Awasi 2 Kecamatan, 24 Desa dan 2 Kelurahan
Dalam pelaksanaan tugas, Kapolsek dibantu sejumlah Kepala Unit (Kanit).
Adapun unit di Polsek Stabat ini tak beda jauh dengan polsek lainnya di wilayah jajaran Polda Sumut.
Unit tersebut diantaranya Unit Intel, Unit Reskrim, Unit Lantas, Unit Provost, Unit Binmas, Unit Sabhara atau Samapta.
Untuk wilayah hukum Polsek Stabat meliputi dua kecamatan, 19 desa dan 7 kelurahan.
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Padang Tualang Awasi 3 Kecamatan, 24 Desa dan 3 Kelurahan
Berikut ini daftar wilayah hukumnya:
Kecamatan Stabat
-
Desa (6)
Ara Condong
Banyumas
Karang Rejo
Kwala Begumit
Mangga
Pantai Gemi
Baca juga: Wilayah Hukum Polsek Pangkalan Brandan Amankan 3 Kecamatan, 18 Desa, dan 11 Kelurahan
-
Kelurahan (6)
Dendang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.