Ketua KPK Tersangka
Balasan Menohok Kapolda Metro Jaya, Firli Bahuri Lakukan Perlawanan karena Dijadikan Tersangka
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri yang melayangkan gugatan praperadilan soal sta
TRIBUN-MEDAN.com - Firli Bahuri ynag dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL melakukan perlawanan hukum.
Ketua KPK nonaktif tersebut menggugat penetapan status tersangka lewat praperadilan ke ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Bagaimana respons Polda Metro Jaya yang menetapkan mantan Kapolda Sumsel tersebut sebagai tersangka?
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tak mau ambil pusing soal perlawanan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri yang melayangkan gugatan praperadilan soal status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Karyoto menyebut bentuk perlawanan yang diajukan Firli merupakan haknya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya itukan hak yang ditetapkan tersangka dan sah-sah saja," kata Karyoto kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).
Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini menyebut pihaknya siap untuk menghadapi gugatan tersebut melalui Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.
"Secara organisasi kita lengkap semuanya," jelasnya.
Selain itu, Karyoto juga tidak berkata banyak soal pencekalan Firli Bahuri untuk mengantisipasi kabur ke luar negeri.
"(Pencekalan) urusan Imigrasi saja," tuturnya.
Ajukan Praperadilan
Firli Bahuri mengajukan praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Dilihat dari SIPP Pengadilan Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, Jumat (24/11/2023).
"Pada hari Jumat tanggal 24 Nopember 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat.
Djuyamto mengatakan pihaknya sudah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan pengadili permohonan praperadilan tersebut.

												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.