Narkoba
Dua Pengedar Narkoba di Sergai Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Sabusabu
Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap Polres Sergai.
TRIBUN-MEDAN.com, SEIRAMPAH - Dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, berinisial S (37) warga Dusun IV Desa lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan AG (25) warga Dusun IV Karya Tani Desa Pantai cermin, Kecamatan Pantai cermin, Sergai diamankan Saat Narkoba Polres Sergai.
Keduanya diamankan karena kerap beroperasi mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sergai.
Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Juriadi mengatakan, dari tersangka S disita barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi diduga sabu, dan 6 plastik klip kecil berisi diduga sabu berat brutto 1,04 gram.
Selain itu turut diamankan 6 plastik klip kecil kosong, 1 pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp.160 ribu.
Sedangkan dari tersangka AG disita barang bukti berupa 2 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran besar berisi diduga sabu dengan berat brutto 4,36 gram, uang tunai Rp.150 ribu, dan 1 unit sepeda motor BK 2058 XBE.
AKP Juriadi menyebut, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil ungkap kasus narkoba jenis sabu oleh tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
"Penangkapan kedua tersangka berawal adanya informsi dari masyarakat bahwa di Dusun IV Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kita bergerak," katanya, Minggu (26/11/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perbaungan AKP M Pandiangan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Raja K Haloho beserta tim melakukan penyelidikan di lokasi dimaksud.
"Pada Senin (20/11/2023), tim melakukan penindakan di salah satu rumah di Dusun IV Desa Lidah Tanah sesuai informasi yang diterima, dan berhasil mengamankan seorang laki laki bernama S," katanya.
"Hasil interogasi, S mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari AG," ucapnya lagi.
Sambung Juriadi, saat melakukan pengembangan, tim berhasil menciduk AG di Dusun IV Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin. Dari genggaman tersangka AG ditemukan barang bukti diduga sabu.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kedua tersangka berikut barang bukti selanjutnya digiring untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai.
"Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Juriadi.
(cr12/tribun-medan.com)
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.