Karo Memilih

Masa Kampanye Dimulai Besok, KPUD Karo Pesankan Parpol Pasang APK Sesuai Ketentuan

KPU RI menetapkan masa kampanye Pemilu 2024, dimulai Selasa (28/11/2023) besok.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pileg 2024 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024, dimulai Selasa (28/11/2023) besok.

Menjelang dimulainya masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo meminta kepada semua Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mengikuti aturan yang ada.

Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPUD Karo Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Sahimin, saat dihubungi via seluler pada Senin (27/11/2023).

Sahimin menjelaskan menjelang pembukaan masa kampanye pihaknya sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan Parpol untuk membahas seputar aturan terkait masa kampanye.

"Kemarin untuk persiapan kampanye, kita sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Parpol. Sudah kita bahas semua, makanya kita minta kepada Parpol agar mengikuti semua hal yang telah kita putuskan bersama," ujar Sahimin.

Dijelaskan Sahimin, perihal materi kampanye pihaknya sampai saat ini masih menunggu informasi lebih lanjut dari KPU Provinsi Sumut.

Pasalnya untuk materi Alat Perga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU hanya APK untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Kalau untuk yang di daerah, materi kita serahkan kepada Parpol dan Bacaleg. Perihal ukuran juga kita persilakan teman-teman Parpol mengikuti apa yang telah dibuat di periode pemakaian lalu," ucapnya.

Ditanya perihal materi apa yang boleh disaksikan di dalam APK, dirinya menjelaskan jika tidak ada hal yang berbeda dari periode sebelumnya.

Dimana setiap Bacaleg diarahkan untuk mengisi materi di APKnya masing-masing mulai dari visi dan misi, perkenalan diri, dan ajakan untuk memilih.

Lebih lanjut, dirinya juga kembali menegaskan kepada peserta Pemilu agar tidak melakukan pemasangan APK di tempat yang dilarang. Mulai dari tempat ibadah, sekolah, dan lokasi lain yang sudah ditetapkan di dalam PKPU nomor 15 tahun 2023.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved