News Video

Pria yang Hina Nabi Muhammad dan Meminta Israel Bom Umat Islam di Indonesia Ditahan 20 Hari

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Lukman Dolok Saribu (57) pelaku ujaran

|
Penulis: Fredy Santoso |

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Lukman Dolok Saribu (57) pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama.

Lukman diserahkan oleh keluarganya ke Polres Toba, lalu dibawa ke Polda Sumut, Minggu (26/11/2023).

Kata Irjen Agung, tersangka dijerat pasal 156 a KUHP dan pasal 28 undang-undang ITE ujaran kebencian.

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari Polisi melengkapi proses penyidikan dan pemberkasan.

"Kita sudah kuat dengan persangkaan pasal yang pertama yaitu 156 a KUHP, dan kedua pasal 28 undang-undang ITE. Ini terkait dengan penyebaran ujaran kebencian tersebut,"kata Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (27/11/2023).

Polisi telah memeriksa lima saksi baik pelapor dan saksi ahli. Barang bukti handphone dan akun media sosial milik tersangka juga disita.

Dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ini dilaporkan oleh ormas GP Ansor.

Penyidik juga sudah memeriksa urine tersangka, namun hasilnya negatif narkoba.

"Yang bersangkutan sudah kita tes urine terkait Apakah dia menggunakan narkoba tetapi hasilnya negatif."

Pelaku Buat Konten Hina Nabi Muhammad dan Minta Israel Habisi WNI di Kedai Tuak

Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku ujaran kebencian dan penistaan agama membuat konten di kedai tuak di Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu 25 November lalu sekira pukul 10:00 WIB.

Lalu, 15 menit kemudian ia mengunggahnya melalui aplikasi Snack video.

Sore harinya video ini pun membuat heboh karena terus beredar luas di masyarakat.

"Kita mengetahui bahwa saudara LDS ini membuat video di salah satu kedai (tuak) di wilayah Desa Dolok Saribu di Kecamatan Uluan, kabupaten Toba."

Selama lima tahun pelaku merantau ke Kota Sorong, Papua Barat dan bekerja sebagai sopir truk.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved