Berita Viral

USAI Firli Tersangka Pemerasan, KPK Sebut Ada yang Ogah Ekseskusi Kasus Korupsi Kementan: 3 Tahun

KPK mengakui kasus korupsi di Kemeterian Pertanian sempat macet selama tiga tahun. 

HO
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata 

TRIIBUN-MEDAN.com - KPK mengakui kasus korupsi di Kemeterian Pertanian sempat macet selama tiga tahun. 

Setelah eks Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus Kementan sudah diminta untuk ditindaklanjuti karena sudah ada data lengkap. 

Namun kata Alex, tim penindakan KPK tidak melakukan operasi. Padahal, pimpinan KPK sudah menyatakan untuk ditindak. 

Kasus itu menjadi macet sejak 2020 hingga 2023. 

Diakui Alex, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan itu masuk ke KPK pada 2020.

"Pada saat kami mendalami perkara yang kemudian kami menetapkan tersangka terkait dengan pemerasan, kami betul-betul blank, tidak tahu bahwa ternyata tahun 2020 itu ada laporan masyarakat," kata Alex dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa (28/11/2023).

Menurut Alex, pimpinan ternyata sudah memberikan disposisi kepada bagian penindakan untuk menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan.

Namun, Alex menyebut bahwa penyelidikan tak kunjung dilakukan hingga kini.

"Ternyata pimpinannya juga sudah mendisposisi, melakukan penyelidikan. Tapi ternyata juga itu tidak ditindaklanjuti, baru kemarin kemarin kita perintahkan untuk diperintahkan sprinlidik (surat perintah penyelidikan)," kata dia.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bukti-bukti yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. 
Polda Metro Jaya mengungkapkan bukti-bukti yang menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.  (HO)

Akan tetapi, Alex tak menyebut siapa pimpinan yang memberi disposisi, termasuk siapa pihak yang menerima disposisi tersebut.

"Artinya apa dari tahun 2020 sampai 2023, 3 tahun. Nah ini kurang termonitor dengan baik dan pimpinan tidak punya alat untuk memonitor disposisi pimpinan ditindaklanjuti atau tidak," ucapnya.

Alex menyatakan bahwa komisioner KPK sekarang tengah menyiapkan langkah agar hal serupa tak terulang kembali. Hal itu digodok dalam rapat.

"Pimpinan sudah meminta dibuatkan sebuah dashboard, sehingga dengan dashboard itu pimpinan bisa memonitor. Kira-kira disposisi pimpinan, terutama yang terkait dengan penindakan karena di KPK paling rawan itu adalah di penindakan, itu yang harus kita pastikan kontrol dengan baik, apakah disposisi pimpinan yang memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan itu ditindaklanjuti atau tidak," jelas Alex.

Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menambahkan kasus Kementan yang dilaporkan masyarakat itu sudah masuk tahap penyelidikan.

"Untuk perkara penyelidikan Kementan itu sudah digelar untuk dilakukan penyelidikan. Terakhir kami catat sudah digelar untuk dimunculkan, laporan tahun 2020. seperti itu," ujar Nawawi.

Baca juga: Dipimpin Sultan Deli XIV, Ribuan Masyarakat Sumut Deklarasi Pemilu Damai di Istana Maimun

Baca juga: Tragis, Pegawai Puskesma di Tuban Tewas Membusuk di Kontrakannya, Saat Ditemukan Tubuh Ketimpa Motor

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved