Pemilu 2024

Bupati Toba Ingatkan Kembali Soal Netralitas ASN selama Masa Kampanye Berlangsung

Bupati Toba Poltak Sitorus mengingatkan kembali kepada seluruh ASN agar menjunjung netralitas selama pemilu 2024 ini.

Penulis: Maurits Pardosi |
Tribun Medan/Poltak Sitorus
Bupati Toba Poltak Sitorus.  

Selain mensosialisasikan soal materi tersebut, KPU Toba juga mensosialisasikan soal pelaksanaan kampanye, termasuk soal titik yang dapat digunakan menjadi tempat alat peraga kampanye.

"PKPU ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023. Maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengenai penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu," kata Ketua KPU Toba Sugar Fernando Sibarani.

Sementara terkait dana kampanye, ia menyebutkan, jumlah dana kampanye tidak dibatasi. Namun sumber dana kampanye harus jelas.

Dana kampanye juga diperbolehkan dari internal partai serta dari pihak peroragan atau lembaga yang tidak dilarang undang-undang. Meski begitu, besaran dana kampanye dari pihak perorangan atau badan hanya boleh maksimal 25 miliar rupiah.

"Pembuatan rekening untuk dana kampanye selambat-lambatnya dibuat sehari sebelum masa kampanye. Sementara masa kampanye kita dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved