Pemilu 2024

Bupati Toba Ingatkan Kembali Soal Netralitas ASN selama Masa Kampanye Berlangsung

Bupati Toba Poltak Sitorus mengingatkan kembali kepada seluruh ASN agar menjunjung netralitas selama pemilu 2024 ini.

Penulis: Maurits Pardosi |
Tribun Medan/Poltak Sitorus
Bupati Toba Poltak Sitorus.  

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Bupati Toba Poltak Sitorus mengingatkan kembali kepada seluruh ASN agar menjunjung netralitas selama pemilu 2024 ini.

Diektahui saat ini sudah masuk masa kampanye yang berlangsung hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"ASN harus netral. Apalagi memang ini karena faktor marga, patuturon. Ini sangat mempengaruhi. Jadi kita harus benar-benar netral," kata Bupati Toba Poltak Sitorus, Rabu (29/11/2023).

Selain menyinggung soal netralitas ASN, ia juga berpesan pemilu harus damai, agar tidak membawa politik SARA serta tidak menggunakan money politic.

"Janganlah membawa SARA dalam politik. Kita Bhineka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu. Kita boleh berbeda-beda pendapat tapi harus tetap satu," katanya.

"Hindari money politic. Ini harus sama-sama kita, karena ini merugikan masyarakat. Kemudian utamakan keutuhan NKRI, jangan karena Pileg kita berhantam. Ini saran bupati," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toba menggelar sosialisasi pelaksanaan kampanye dan dana kampanye di Ballroom Hotel Labersa, Balige, pada Jumat (24/11/2023).

Sosialisasi ini diikuti oleh partai politik peserta Pemilu dan jajaran pengurus lembaga pendidikan setingkat Perguruan tinggi dan sederajat.

Komisioner KPU Toba, Helderia Purba menyampaikan materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam PKPU Nomor 20 tersebut terdapat beberapa perubahan mencolok, terutama soal penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan yang bisa dijadikan sebagai tempat berkampanye. Meski begitu, terdapat beberapa ketentuan yang menjelaskan soal fasilitas pemerintah dan lokasi pendidikan yang dimaksud.

Fasilitas pemerintah yang dimaksud merupakan tempat yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Fasilitas pemerintah yang dimaksud meliputi: gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.

Sementara tempat pendidikan yang dimaksud meliputi: gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab tempat pendidikan.

Meski begitu, tempat pendidikan yang dimaksud adalah universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas dan tidak termasuk SMA sederajat.

Waktu pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dapat dilakukan pada hari Sabtu dan atau Minggu.

Adapun metode kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan meliputi, Pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Meski demikian, pelaksanaan kampanye di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan hanya dapat dilakukan bila mendapat izin dari pihak pengelola.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved