Dairi Terkini
Dewan Pengupahan Dairi Sepakat UMK Tahun 2024 Sebesar Rp 2.802.820, Naik Rp 92 Ribu
Kepala DPMPTSPK Dairi, Budianta Pinem mengatakan dalam rapat tersebut disepakati bahwa UMK Dairi pada tahun 2024 paling tinggi sebesar Rp 2.802.920.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Dairi menggelar rapat pengupahan terkait perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Gedung PLUT, Taman Rekreasi Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (29/11/2023).
Kepala DPMPTSPK Dairi, Budianta Pinem mengatakan dalam rapat tersebut disepakati bahwa UMK Dairi pada tahun 2024 paling tinggi sebesar Rp 2.802.920 .
"Artinya UMK Dairi berada dibawah dari UMP Sumut sebesar Rp 2.809.915," ujarnya.
Dibandingkan dengan tahun 2023, UMK Dairi yang berjumlah Rp 2.710.483 atau meningkat sebesar Rp 92.437 .
Selanjutnya Budianta mengatakan hasil tersebut akan dilaporkan kepada Dewan pengupahan Provinsi sebagaimana sesuai dengan kebijakan Gubernur Sumut sesuai SK No 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023.
"Setelah disetujui oleh Dewan pengupahan provinsi, maka akan disampaikan kepada Bupati Dairi, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2024," tutup Budianta Pinem.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Marak Aksi Pencurian Meteran Air di Sidikalang, Perumda Lae Nciho Minta Pelanggan Lapor Polisi |
![]() |
---|
Bupati Dairi Rotasi 3 Camat dan Kepala Puskesmas, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Beredar Isu Dugaan Jual Beli Jabatan di Dairi, Ini Tanggapan Anggota DPRD Sumut |
![]() |
---|
Truk Muatan Inti Sawit Tabrak 3 Mobil di Jalur Lae Pondom Diduga karena Rem Blong, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Massa Bakar Mess hingga Keluarkan 12 Alat Berat di Lahan Perusahaan PT Gruti Dairi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.