Dairi Terkini

Dewan Pengupahan Dairi Sepakat UMK Tahun 2024 Sebesar Rp 2.802.820, Naik Rp 92 Ribu

Kepala DPMPTSPK Dairi, Budianta Pinem mengatakan dalam rapat tersebut disepakati bahwa UMK Dairi pada tahun 2024 paling tinggi sebesar Rp 2.802.920.

kontan.co.id
ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSPK) Dairi menggelar rapat pengupahan terkait perumusan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Gedung PLUT, Taman Rekreasi Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (29/11/2023).

Kepala DPMPTSPK Dairi, Budianta Pinem mengatakan dalam rapat tersebut disepakati bahwa UMK Dairi pada tahun 2024 paling tinggi sebesar Rp 2.802.920 .

"Artinya UMK Dairi berada dibawah dari UMP Sumut sebesar Rp 2.809.915," ujarnya.

Dibandingkan dengan tahun 2023, UMK Dairi yang berjumlah Rp 2.710.483 atau meningkat sebesar Rp 92.437 .

Selanjutnya Budianta mengatakan hasil tersebut akan dilaporkan kepada Dewan pengupahan Provinsi sebagaimana sesuai dengan kebijakan Gubernur Sumut sesuai SK No 188.44/991/KPTS/2023 tanggal 20 November 2023.

"Setelah disetujui oleh Dewan pengupahan provinsi, maka akan disampaikan kepada Bupati Dairi, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah di tahun 2024," tutup Budianta Pinem.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved