Jelang Pemilu 2024, Masyarakat Diajak Aktif Awasi Netralitas ASN

Politisi PDI Perjuangan itu, meminta Bawaslu turut mensosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan ASN.

Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN MEDAN/HO
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting saat diwawancarai di ruang kerjanya, di Gedung DPRD Sumut, di Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Jumat (15/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ketua DPRD Provinsi Sumatra Utara Baskami Ginting mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki proses jelang Pemilu 2024.

Menurut Baskami, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, selain penyelenggara Pemilu dan aparat kepolisian, masyarakat sangat diperlukan pengawasannya.

“ASN dilarang melakukan perbuatan yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis mau pun berafiliasi dengan partai politik,” ujar Baskami melalui keterangannya, Rabu (29/11/2023).

Baskami meminta masyarakat segera melaporkan bila terjadi indikasi ketidaknetralan ASN. Dikatakannya, masyarakat bisa segera melaporkannya ke Bawaslu juga Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Masyarakat juga bisa meningkatkan pengawasannya dengan menggandeng media massa yang tentunya kredibel dan terpercaya,” tambahnya.

Baca juga: Bupati Toba Ingatkan Kembali Soal Netralitas ASN selama Masa Kampanye Berlangsung

Politisi PDI Perjuangan itu, meminta Bawaslu turut mensosialisasikan terkait potensi ketidaknetralan ASN.

“Biasanya itu dimulai dari instruksi kepala daerah yang menjurus pada calon tertentu. Di sanalah para ASN dituntut untuk berpihak, mengalihkan kewenangannya untuk Paslon tertentu. Hal ini merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Baskami menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 tentang ASN tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 telah mengatur batasan ASN dan saksi yang diberikan.

Ia menjelaskan, batasan itu berlaku dari sebelum, saat dan pasca-pemilihan umum.

“Batasan itu meliputi keaktifan ASN dalam proses kampanye, gesture tubuh, mengajak, menjadi tim kampanye, hingga menyelenggarakan kampanye,” tambahnya.

Baskami juga mengimbau para kepala daerah tetap menjaga netralitas dan tidak melanggar hukum.
“Mari kita berikan contoh dan teladan bagi masyarakat. Berikan pendidikan politik yang mencerdaskan dalam kerangka demokrasi yang sehat,” pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved