Berita Viral

SOSOK Brigpol BR Bikin Malu Polri, Gelar Razia Motor Jam 3 Subuh, Tinju Pengendara yang Ditilang

Sosok Brigpol BR menganiaya warga saat razia jam 3 subuh. Brigpol BR menggelar razia motor jam 3 subuh di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

HO
Sosok Brigpol BR menganiaya warga saat razia jam 3 subuh. Brigpol BR menggelar razia motor jam 3 subuh di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Brigpol BR menganiaya warga saat razia jam 3 subuh. Brigpol BR menggelar razia motor jam 3 subuh di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan mengatakan Brigpol BR telah banyak melakukan pelanggaran kode etik. 

"Dalam catatan personel kami sudah empat kali melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik," kata Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).

Beberapa pelanggaran tersebut, ungkap Wakapolres, di antaranya desersi atau tidak masuk dinas tanpa pemberitahuan melewati jangka waktu yang telah ditentukan dalam aturan kepolisian.

Bahkan, kata Suryawan, Brigpol BR pernah dites urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, namun untuk kasus penganiayaan baru kali ini terjadi.

"Pelanggaran desersi atau tidak masuk dinas lebih dari 30 hari, kemudian diduga penyalahgunaan terkait dengan tes urine positif narkoba, kalau kasus penganiayaan baru kali ini," ungkapnya.

Brigpol BR telah ditangkap setelah korban melaporkan kejadian. Kini, Brigpol BR terancam dipecat.

Ancaman hukuman yang akan diterima Brigpol BR maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Kita sudah melakukan pemberkasan, tinggal lagi melaksanakan sidang kode etik kepolisian, ancamannya kita beratkan maksimal PTDH," ujar Suryawan.

Brigpol BR ditangkap setelah menganiaya warga jam 4 subuh.
Brigpol BR ditangkap setelah menganiaya warga jam 4 subuh.

Razia Tanpa Perintah

Wakapolres Muratara, Kompol I Putu Suryawan menegaskan razia motor jam 4 subuh yang dilakukan Brigpol BR adalah tanpa perintah.

"Pada hari dan jam kejadian itu, Brigpol BR tanpa ada surat perintah, tanpa ada pemberitahuan kepada pimpinan dalam melakukan tindakan itu," kata Suryawan, Selasa (28/11/2023).

Brigpol BR menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan razia kendaraan bermotor hingga berbuat penganiayaan.

Pasalnya, Brigpol BR bukanlah polisi lalu lintas (Polantas), melainkan personel Bagian SDM dalam rangka pembinaan karena sudah lama dinonjobkan.

"Oknum ini melakukan penyalahgunaan wewenang, statusnya adalah personel Bagian SDM yang sudah lama tidak diberikan tugas karena dalam proses pembinaan," ujar Suryawan.

Dia memastikan Polres Muratara berkomitmen untuk selalu menegakkan kedisiplinan personel guna menjamin anggota Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (PRESISI).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved