Sumut Terkini
Gelapkan Truk, Brigadir IR Oknum Polisi di Polsek Binjai Utara Dipolisikan
Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggelapan tersebut.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
Diakuinya, pada Oktober 2022 lalu oknum polisi tersebut mengajukan pinjaman pembiayaan dengan perjanjian kontrak nomor : 062122212992. Adapun barang yang dimaksud dalam perjanjian kontrak tersebut, yaitu satu unit truk merek Hino, type Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.
Dari data nasabah, sambung Andi Alamsyah, unit tersebut diketahui dengan nomor mesin : W04DTRJ64457, dan nomor rangka : MJEC1JG43C5062415, serta tenor selama 48 bulan, dengan angsuran perbulan sebesar Rp 3,1 Juta.
"Selama 5 bulan pertama nasabah tersebut lancar membayar. Namun memasuki bulan ke 6 pembayaran kredit, nasabah tersebut tidak membayar hingga saat Ini. Total sudah 8 bulan yang bersangkutan belum membayar kreditnya," ujar Andi.
Sebagai AR Head di PT Adira Dinamika Multi Finance TBK yang beralamat di Jalan S Hasanuddin, Kecamatan Binjai Kota, Andi Alamsyah juga meminta kepada oknum Polisi tersebut untuk segera menyelesaikan kreditnya yang selama ini macet.
"Kami minta kepada nasabah yang dimaksud, untuk segera melunasi kreditnya. Apalagi berdasarkan informasi dari rekan rekan yang ada di lapangan, unit tersebut saat ini sudah dipindahtangankan," ucapnya.
Andi juga megakui, dengan tidak ada dibayarnya kredit tersebut oleh IR selama berbulan bulan, pihaknya juga sudah melaporkan kejadian tersebut ke Bidang Propam Poldasu.
Adapun surat tanda penerimaan laporan tersebut diketahui bernomor : STPL / 178 / X / 2023 / Propam, tertanggal 2 Oktober 2023.
"Untuk itu kami meminta kepada nasabah tersebut agar segera melunasi kreditnya yang tertunggak atau mengembalikan unitnya," ujar Andi.
(cr23/tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.