Sumut Terkini

Gelapkan Truk, Brigadir IR Oknum Polisi di Polsek Binjai Utara Dipolisikan

Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. 

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kantor Polsek Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara.  

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Utara berinisial Brigadir IR, dilaporkan ke Polres Binjai. 

Brigadir IR dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Adapun korbannya dalam kasus ini ialah karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Medan, bernama Andi Alamsyah. 

Oknum polisi itu diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit truk merek Hino, Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ, dengan cara memindahtangankan objek kredit. IR sendiri merupakan salahsatu seorang debitur di PT Adira Dinamika Multi Finance TBK Cabang Medan.

Surat tanda penerimaan laporan Andi Alamsyah ke Polres Binjai terlihat dengan nomor : STTLP/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara, tertanggal 27 September 2023. 

Bukti laporan korban ke pihak kepolisian atas kasus tindak pidana penggelapan
Bukti laporan korban ke pihak kepolisian atas kasus tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oknum polisi yang bertugas di Polsek Binjai Utara berinisial Brigadir IR.

Menanggapi persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi, akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana penggelapan tersebut. 

"Akan segera kita proses," ujar Zuhatta, Kamis (29/11/2023). 

Dalam proses tersebut, Zuhatta menambahkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada oknum polisi yang dimaksud guna dimintai keterangannya. 

"Kita proses dulu, kita panggil untuk dimintai keterangannya," tegas Zuhatta.

Sedangkan itu, dilihat dari tanggal pembuatan laporan, sudah dua bulan laporan itu tak diproses. 

Sementara itu, diakui Andi, awalnya ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut kepada atasannya hingga Brigadir IR mengalami kredit macet selama beberapa bulan.

"Awalnya saya melaporkan kejadian tersebut kepada atasan. Saya jelaskan jika debitur yang dimaksud mengalami kredit macet selama beberapa bulan," ujar Andi.

Setelah mengalami kredit macet, sambung Andi, terduga IR tidak ada niat baik untuk mengembalikan objek jaminan Fidusia.

"Sebelumnya kami dari perusahaan juga sudah memberikan peringatan dan somasi kepada IR, namun tidak diindahkan. Akhirnya atas perintah pimpinan, kami disuruh melaporkannya ke polisi," beber Andi. 

Pun begitu, Andi Alamsyah juga menceritakan awal mula hingga oknum polisi yang saat ini bertugas di Polsek Binjai Utara menunggak kredit.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved