9 Saksi Dihadirkan di Sidang Pendeta Cabuli Jemaat, Tuntutan Dibaca Pekan Depan
"Sidang tuntutan dilakukan pada Selasa depan. Selama sidang berlangsung ada 6 saksi dan 3 saksi ahli dihadirkan ke persidangan,".
Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sidang perkara pencabulan yang dilakukan oknum pendeta GKPS berinisial JRP akan berlanjut pada agenda tuntutan pekan depan. Sejumlah saksi pun telah dihadirkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.
Mengingat seluruh persidangan digelar secara tertutup, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Rendra Y Pardede yang dikonfirmasi Tribun Medan, mengatakan, agenda tuntutan dilakukan Selasa (5/12/2023).
"Sidang tuntutan dilakukan pada Selasa depan. Selama sidang berlangsung ada 6 saksi dan 3 saksi ahli dihadirkan ke persidangan," kata Rendra.
Dalan perkara ini, oknum pendeta bermarga Purba dikenal sebagai petinggi gereja dengan jabatan Praeses. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dengan modus memanfaatkan ketokohannya terhadap jemaat.
Baca juga: PENDETA HKI Binton Simanjuntak: Natalia Nainggolan Santai saat Tandatangani Akta Perkawinan
Sebelumnya, Rabu (4/11/2023) lalu, Rendra Y Pardede bersama Kasi Pidun Edi Tarigan menjelaskan bahwa penahanan terhadap yang bersangkutan telah mereka terima dari Polres Pematang Siantar pada 26 September 2023.
"Yang bersangkutan pada hari itu kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kita juga langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan Primer Pasal 6 huruf c subsidair Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selama proses ini tidak ada perlawanan. Korban ini dewasa. Kejadiannya kurang lebih pada Oktober 2022," kata Rendra.
Dengan demikian, berdasarkan pasal primair tersebut, diketahui bahwa oknum pendeta berinisial JP dinilai menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan korban.
GPH Pegawai Honorer di Siantar jadi Predator Anak, Ditangkap Polisi: Ibu Korban Terpukul Berat |
![]() |
---|
Anak 14 Tahun Dicabuli di Dairi, Pelaku Beraksi saat Ayah Korban Mabuk Berat |
![]() |
---|
Putranya Jadi Korban Pencabulan ASN, Ibu di Jambi Tolak Uang Damai Rp1 M, Minta Yanto Dihukum Berat |
![]() |
---|
Guru Olahraga SMP di Deli Serdang Cabuli Muridnya setelah Pelajaran Renang |
![]() |
---|
SETELAH Hotman Paris Ngamuk, Akhirnya Pendeta di Blitar yang Lecehkan 4 Anak Sopirnya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.