9 Saksi Dihadirkan di Sidang Pendeta Cabuli Jemaat, Tuntutan Dibaca Pekan Depan

"Sidang tuntutan dilakukan pada Selasa depan. Selama sidang berlangsung ada 6 saksi dan 3 saksi ahli dihadirkan ke persidangan,".

Penulis: Alija Magribi | Editor: Eti Wahyuni
zoom-inlihat foto 9 Saksi Dihadirkan di Sidang Pendeta Cabuli Jemaat, Tuntutan Dibaca Pekan Depan
ilustrasi
Ilustrasi.

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sidang perkara pencabulan yang dilakukan oknum pendeta GKPS berinisial JRP akan berlanjut pada agenda tuntutan pekan depan. Sejumlah saksi pun telah dihadirkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

Mengingat seluruh persidangan digelar secara tertutup, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematang Rendra Y Pardede yang dikonfirmasi Tribun Medan, mengatakan, agenda tuntutan dilakukan Selasa (5/12/2023).

"Sidang tuntutan dilakukan pada Selasa depan. Selama sidang berlangsung ada 6 saksi dan 3 saksi ahli dihadirkan ke persidangan," kata Rendra.

Dalan perkara ini, oknum pendeta bermarga Purba dikenal sebagai petinggi gereja dengan jabatan Praeses. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan dengan modus memanfaatkan ketokohannya terhadap jemaat.

Baca juga: PENDETA HKI Binton Simanjuntak: Natalia Nainggolan Santai saat Tandatangani Akta Perkawinan

Sebelumnya, Rabu (4/11/2023) lalu, Rendra Y Pardede bersama Kasi Pidun Edi Tarigan menjelaskan bahwa penahanan terhadap yang bersangkutan telah mereka terima dari Polres Pematang Siantar pada 26 September 2023.

"Yang bersangkutan pada hari itu kita lakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Kita juga langsung melimpahkan ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan Primer Pasal 6 huruf c subsidair Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selama proses ini tidak ada perlawanan. Korban ini dewasa. Kejadiannya kurang lebih pada Oktober 2022," kata Rendra.

Dengan demikian, berdasarkan pasal primair tersebut, diketahui bahwa oknum pendeta berinisial JP dinilai menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan korban. 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved