Dugaan Penipuan Investasi

Pengusaha Produk Kecantikan di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Penipuan Investasi

Seorang pria bernama Hendri Simbolon (40) warga Kecamatan Delitua, melaporkan sepasang suami istri DIL dan DL pengusaha butik dan produk kecantikan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Hendri Simbolon (Kiri) bersama kuasa hukumnya Raja Lingga (Kanan) usai melaporkan sepasang suami istri pengusaha butik pakaian dan produk kecantikan di Medan berinisial DIL dan DL atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polda Sumut, Jumat (1/12/2023). Korban diduga rugi Rp 302 juta karena uang investasi tak dikembalikan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pria bernama Hendri Simbolon (40) warga Kecamatan Delitua, melaporkan sepasang suami istri berinisial DIL dan DL pengusaha butik dan produk kecantikan di Kota Medan ke Polda Sumut.

Sepasang suami istri berinisial DIL dan DL itu dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan penggelapan dan penipuan terhadap Hendri sebesar Rp 302 juta, dalam kerjasama investasi bisnis produk kecantikan bermerek MCJ.

Laporan korban tertuang dalam LP/B/1442/XII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 01 Desember 2023.

Kuasa hukum korban, Raja Lingga menyampaikan, dugaan penipuan dan penggelapan bermula ketika kliennya melakukan investasi ke bisnis kecantikan terlapor sebesar Rp 200 juta pada 2022 lalu.

Disini disepakati melalui perjanjian kerjasama yang dibuat notaris, terlapor sebagai pemilik usaha dan korban sebagai investor.

Dalam perjanjian tersebut, selama setahun korban akan mendapatkan keuntungan dari usaha serbuk minuman kecantikan sebesar 45 persen dan modal juga akan dikembalikan.

Tapi sayangnya, meski bisnis berjalan korban diduga tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan dan modal pun tidak dikembalikan.

"Klien saya investasi ke Mavta Collagen sudah setahun lamanya. Dijanjikan selama setahun akan mendapatkan profit 45 persen, tapi hingga saat ini profit tidak diberikan dan modal tidak dikembalikan,"kata Raja Lingga, Jumat (1/12/2023).

Korban diduga rugi Rp 302 juta, diantaranya modal, keuntungan dan ganti rugi keterlambatan membayar yang seharusnya ia dapatkan dari terlapor.

Kata Lingga, kliennya sudah mencoba menagih saat investasi sudah berjalan setahun yakni pada Juli 2023 lalu.

Tapi, sepasang suami istri tersebut berjanji akan membayarnya pada bulan November disertai akta penitipan uang sebesar Rp 302 juta m

Namun ketika ditagih kembali, dua terlapor tersebut diduga tak memberikan jawaban.

Sehingga korban memilih menempuh jalur hukum dan melapor atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Usai melapor ke Polisi, korban berharap supaya dugaan tipu gelap ratusan juta ini bisa diselesaikan.

"Dibuat perjanjian baru, dia menyanggupi membayar dari Juli Rp 302 juta, dijanjikan pada November dan setelah November ini mereka gak ada jawaban. Kami tunggu panggilan penyidik untuk langkah lebih lanjut."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved