Dugaan Penipuan Investasi

Pengusaha Produk Kecantikan di Medan Dilaporkan ke Polda Sumut, Dugaan Penipuan Investasi

Seorang pria bernama Hendri Simbolon (40) warga Kecamatan Delitua, melaporkan sepasang suami istri DIL dan DL pengusaha butik dan produk kecantikan

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Hendri Simbolon (Kiri) bersama kuasa hukumnya Raja Lingga (Kanan) usai melaporkan sepasang suami istri pengusaha butik pakaian dan produk kecantikan di Medan berinisial DIL dan DL atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polda Sumut, Jumat (1/12/2023). Korban diduga rugi Rp 302 juta karena uang investasi tak dikembalikan. 

Terpisah, DIL, pengusaha yang dilaporkan ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah berupaya membayar biaya investasi milik korban.

Namun ia terkendala lantaran uang masih berada di reseller nya dan masih terus ditagih hasil penjualannya.

"Namanya produk ada di beberapa reseller, ibarat jualan. Jadi kita lagi penagihan dan semua belum masuk,"kata DIL, Jumat (1/12/2023).

Pengusaha butik pakaian dan produk kecantikan ini menyatakan tetap bisa dihubungi oleh korban.

Bahkan, ia mengaku sudah memberikan atau membayar sejumlah uang ke pelapor.

Namun ia meminta supaya Hendri bersabar agar bisa melunasi uang yang dijanjikan.

"Etika saya sudah baik, sudah ada beberapa jumlah uang yang saya masukkan ke mereka (korban), bukan sama sekali tidak ada. Kita tidak ada mengelak, tidak bisa dihubungi. Mohon bersabar karena bukan kita yang menjalankan, tapi ada reseller."

(Cr25/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

IKuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved