Sumut Terkini
UMK Kabupaten Karo Tahun Depan Ditetapkan Rp 3.358.951, Kadis : Sesuai Pengajuan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi serta UMKM Kabupaten Karo Adison Sebayang membenarkan besaran UMK Kabupaten Karo tahun depan sesuai dengan S
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pejabat (pj) Gubernur Sumatera Utara Hassanudin, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK). Untuk Kabupaten Karo sendiri, berdasarkan SE nomor 500.15.14.1/15696 tahun 2023 UMK Kabupaten Karo tahun 2024 tercatat sebesar Rp 3.358.951.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi serta UMKM Kabupaten Karo Adison Sebayang membenarkan besaran UMK Kabupaten Karo tahun depan sesuai dengan SE tersebut.
Dirinya juga menjelaskan, besaran UMK tersebut juga sesuai dengan pengajuan yang disampaikan ke Pj Gubernur.
"Ya, besaran yang sudah terlampir di SE itu sesuai dengan yang kita ajukan kemarin, sesuai dengan hasil keputusan kita dengan dewan pengupahan," ujar Adison, Jumat (1/12/2023).
Dijelaskan Adison, sebelumnya pihaknya sudah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas seputar UMK.
Dirinya menjelaskan, sesuai dengan aturannya pihaknya turut melibatkan dewan pengupahan untuk menentukan besaran upah yang akan didapatkan oleh pekerja penerima upah di Kabupaten Karo.
"Untuk menentukan upah ini, tentunya kita melibatkan dewan pengupahan dan beberapa pihak lainnya yang berkompeten untuk menentukan UMK," ucapnya.
Ketika ditanya mengenai perbandingan dengan tahun lalu, Adison mengungkapkan jika tahun ini UMK di Kabupaten Karo mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun lalu. Diketahui, tahun lalu UMK di Kabupaten Karo Rp 3.274.725,37.
"Pastinya ada peningkatan meskipun tidak terlalu signifikan. Tapi ini semua sudah sesuai dengan rumusan yang telah dilakukan oleh tim gabungan," katanya.
Lebih lanjut, dirinya mengimbau kepada semua perusahaan agar mengikuti SE yang baru ini mengenai perubahan UMK tahun depan. Dirinya menjelaskan, meskipun kabar ini sudah sampai ke beberapa perusahaan namun dirinya kembali mengingatkan agar pemberian upah kepada pekerja terutama di masa kerja 0-1 tahun, agar mengikuti perubahan UMK terbaru ini.
(mns/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.