Berita Viral

TRAGIS! Ibu di NTT Dibakar Suami Hingga Tewas, Anak Dipukul Palu, KDRT Sudah jadi Kebiasaan Pelaku

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, I mulanya menganiaya bagian kepala sang istri di dalam kamar rumah merekka menggunakan palu.

Editor: Satia
TRIBUNNEWS
Suami Aniaya dan Bakar Istri 

“Pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku,” ujar dia.

Ditangkap

Beberapa hari setelah kejadian, polisi menangkap I di rumah ayah kandungnya di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT, Jumat (1/12/2023).

“Sekitar pukul 21.30 Wita pelaku I diamankan di rumah orang tuanya yakni bapak TA kemudian dibawa ke Polsek Reo dan selanjutnya di bawa ke Polres Manggarai oleh penyidik satuan Reskrim Polres Manggarai,” ungkap Made.

Baca juga: Adik Bunuh Abang Kandung Pakai Kapak di Medan Belawan, Diduga Motifnya karena Masalah Warisan

Ia melanjutkan, sekitar pukul 00.15 Wita, dilakukan interogasi awal terhadap pelaku di ruangan Reskrim Polres Manggarai.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Ancaman hukuman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.

 

Artikel ini diolah Tribuntrends

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved