Berita Viral

Tragis! Pelajar SMK di Bengkulu Dihabisi Teman Sendiri, Tak Terima Ibunya Dihina, Ditikam 20 Kali

korban bernama Prasetyo berumur 17 tahun Desa Talang Bengkulu, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Editor: Satia
Kolase Tribun Medan
Pelajar SMK Dihabisi Teman di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jumat (1/12/2023).  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tragis, pelajar SMK dihabisi temannya sendiri di dalam kontrakan, di Desa Weskust Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, Jumat (1/12/2023). 

Diketahui, korban bernama Prasetyo berumur 17 tahun Desa Talang Bengkulu, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Pelaku sekaligus teman korban berinisial ZA.

Baca juga: SEMINGGU Menjelang Pernikahan, Junita Hilang Misterius Usai Ditinggalkan Calon Suami Sebentar

Tetangga kosan korban, Deng (38) sempat mendengar suara korban, sebelum nyawa korban dihabisi oleh pelaku. 

"Sekitar pukul 02.00-03.00 WIB kejadiannya, sempat dengar suara minta tolong dalam kosan korban," ungkap Deng saat diwawancarai, oleh TribunBengkulu.com, pada Jumat (1/12/2023). 

Deng hanya mendengar sekali suara minta tolong dari dalam kosan korban sehingga Deng memeriksa kosan korban. 

Deng pun, melihat dari kaca jendela kosan korban, terlihat adanya bercak darah di ruang bagian depan kosan korban. 

Baca juga: VIRAL! Pernikahan Mewah Anak Mantan Bupati Jember, Pecahkan Rekor Muri, Undang 632 Hafidz dan Artis

"Akhirnya saya menelepon kepala desa, untuk membantu memeriksa kosan korban, kami akhirnya memeriksa di dalam kosan," tutur Deng. 

Setelah diperiksa bersama dengan kepala desa dan warga, lanjut Deng, mereka melihat korban sudah tergeletak di dalam kosan. 

Kemudian warga dan kepala desa melihat ke bagian dapur kosan korban, dan menemukan pelaku tergeletak di dapur kosan. 

"Kami pun, langsung menghubungi pihak kepolisian, lalu pelaku dijemput oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke rumah sakit," jelas Deng. 

Baca juga: Maling Motor Ini Ajak Duel Polisi dengan Tangan Kosong saat Mau Ditangkap, Akhirnya Diladeni Polisi

Ia juga mengungkapkan, korban sudah tinggal di kosan sekitar 2 tahun 6 bulan, dan pelaku menginap di kosan korban sejak Rabu 29 November 2023 kemarin. 

Selama menginap di kosan pelaku dan korban tak pernah terdengar bertengkar. 

"Sudah sekitar dua hari dia (Pelaku, red) menginap di kosan korban, sejauh ini baru sekali pelaku menginap disini," ucap Deng. 

Korban Sempat Minta Tolong 

Korban sempat teriak minta tolong saat ditikam oleh temannya sendiri di dalam kosa-kosan korban.

Baca juga: Apes! Wanita ini Salah Berikan Tip ke Pelayan, Mau Ngasih Rp 108 Ribu Kepencet Rp 108 Juta

Korban pembunuhan bernama Prasetyo berumur 17 tahun Desa Talang Bengkulu, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan. 

Tetangga kosan korban, Deng sempat mendengar suara korban, sebelum nyawa korban dihabisi oleh pelaku. 

"Sekitar pukul 02.00-03.00 WIB kejadiannya, sempat dengar suara minta tolong dalam kos korba," kata dia.

Baca juga: Polres Humbahas Masih Terus Berupaya Mencari Korban Hilang pada Longsor di Bakkara

Deng hanya mendengar sekali suara minta tolong dari dalam kosan korban sehingga Deng memeriksa kosan korban. 

Deng pun, melihat dari kaca jendela kosan korban, terlihat adanya bercak darah di ruang bagian depan kosan korban. 

"Akhirnya saya menelepon kepala desa, untuk membantu memeriksa kosan korban, kami akhirnya memeriksa di dalam kosan," tutur Deng. 

Setelah diperiksa bersama dengan kepala desa dan warga, lanjut Deng, mereka melihat korban sudah tergeletak di dalam kosan. 

Kemudian warga dan kepala desa melihat ke bagian dapur kosan korban, dan menemukan pelaku tergeletak di dapur kosan. 

Baca juga: HUT ke-93 Al Washliyah Baru Hitungan Menit Sudah Terkumpul Donasi Ratusan untuk Warga Palestina

"Kami pun, langsung menghubungi pihak kepolisian, lalu pelaku dijemput oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke rumah sakit," jelas Deng. 

Motif Korban Hina Ibu Pelaku

Hal itu terungkap dari pemeriksaan polisi terhadap ZA yang langsung diamankan usai kejadian pada Jumat dini hari (1/12/2023). 

Korban sendiri merupakan warga Desa Talang Bengkulu Provinsi Sumatera Selatan dan dihabisi di kosannya di Desa Weskust Kabupaten Kepahiang. 

Kejadian bermula saat korban membangunkan pelaku yang sedang tidur sekitar pukul 02.00 WIB.

Baca juga: PADAHAL Masuk Daftar Jurkam Ganjar-Mahfud, Limbad Malah Ngaku Dukung Prabowo-Gibran di Panggung

Pelaku pun mencuci mukanya di kamar mandi. Kemudian, korban dan pelaku duduk bersama di dalam kamar kosan korban.

Saat duduk bersama korban membuka media sosial di handphonenya. Ketika bermain facebook, muncul postingan ibu pelaku di beranda korban. 

Korban pun akhirnya mengejek ibu pelaku, lalu pelaku yang tak terima, memukul korban. 

Lantas korban mengambil senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya, dan hendak menusuk pelaku. 

"Keduanya sempat terlibat perkelahian, dan akhirnya pelaku berhasil merebut pisau dari tangan korban, lalu menusuk korban," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang IPTU Doni Juniansyah, pada Jumat (1/12/2023). 

Baca juga: Gubuk Narkoba dan Judi di Sepanjang Jalan Medan-Berastagi Diratakan Polri dan TNI

Ancaman di Atas 5 Tahun Penjara 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah mengatakan, atas kejadian ini pelaku sudah diamankan petugas.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sudah kita tahan. Pelaku mengakui perbuatannya," kata dia

Pelaku menghabisi nyawa korban, dengan menggunakan senjata tajam milik korban, yang berhasil direbut oleh pelaku. 

Kejadian itu, terjadi sekitar pukul 02.00 WIB Jumat (1/12/2023) di dalam kamar kosan korban di Desa Weskust, Kepahiang. 

Baca juga: Lautan Manusia di Lapangan Astaka, Warga Dari Berbagai Daerah di Sumut Ikuti HUT ke-93 Al Washliyah

"Dari hasil visum ada sekitar 20 luka tusuk di sekujur badan korban, mulai dari muka hingga pinggang korban," tutur Doni. 

Doni juga menjelaskan, perbuatannya memang pembunuhan. Karena pelaku dan korban merupakan anak-anak sehingga penyidikan dilakukan oleh penyidik Perlindungan, Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kepahiang.

Pelaku sendiri disangkakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Saat ini pelaku sudah tersangka, kita kenakan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman pidana penjara di atas 5 tahun," jelas Doni. 

 

Artikel ini Tayang di Tribun Bengkulu

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved