Berita Viral

Kemenkeu Buka Suara Soal 102 Kontainer Barang TKI Ditahan Bea Cukai, Murkai Kepala BP2MI Koar-koar

Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal 102 kontainer barang milik TKI yang ditahan Bea Cukai yang sebelumnya dikoar-koarkan oleh Ketua BP2MI Be

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kementerian Keuangan murkai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang koar-koar soal barang milik TNI sebanyak 102 kontainer ditahan oleh Bea Cukai. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kementerian Keuangan akhirnya buka suara soal 102 kontainer barang milik TKI yang ditahan Bea Cukai.

Adapun dalam hal ini, Kementerian Keuangan murkai Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang koar-koar soal barang milik TKI sebanyak 102 kontainer ditahan oleh Bea Cukai.

Dimana dalam hal ini, Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo menyampaikan dirinya menyayangkan langkah ketua BP2MI Benny Rhamdani yang sudah terlalu sering koar-koar.

Adapun sebelumnya, Ketua BP2MI Benny Rhamdani mengatakan ada 102 kontainer berisi barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ditahan Bea Cukai.

Ia berharap barang-barang itu bisa dilepas karena barang tersebut diyakininya bukan untuk diperjualbelikan lagi di dalam negeri.

Benny juga mengatakan bahwa barang-barang itu dibawa para TKI sebagai hadiah untuk keluarga di kampung halaman.

Benny Rhamdani1
Benny Rhamdani

"Total ada 102 kontainer yang berisi barang-barang milik PMI yang ditahan pihak bea cukai. Sebanyak 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar Benny dikutip Tribun-Medan.com, Minggu (3/12/2023).

"Mari bangun 'mindset' baru, jangan pernah curigai PMI seolah-olah jika barang yang dikirim PMI, mungkin dicurigai untuk bisnis. Mereka ngirim barang untuk diperjualbelikan," kata Benny.

Menanggapi hal tersebut, Yustinus Prastowo mengatakan bahwa ketua BP2MI Benny tersebut sudah terlalu sering berkoar ke publik tanpa berkoordinasi terlebih dulu.

Pasalnya, langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai telah sesuai aturan terbaru.

Dimana salah satunya, terkait aturan atau tata kelola masuknya barang impor di Indonesia untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan produk dalam negeri.

"Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi. Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden bbrp waktu lalu ttg banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," kata Prastowo melalui laman X pribadinya, dikutip Tribun-Medan.com, Minggu (3/12/2023).

Ia juga menjelaskan, mengenai kebijakan pembatasan impor demi melindungi pelaku UMKM dan produk dalam negeri, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat pemerintah sudah menerbitkan dua aturan.

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved