Berita Viral
Ribut Buntut 102 Kontainer TKI Ditahan Bea Cukai, BP2MI Meradang, Kemenkeu Bongkar Fakta Ini
Buntut sebanyak 102 kontainer barang milik TKI ditahan Bea Cukai, BP2MI dan Kementerian Keuangan ribut hingga meradang
TRIBUN-MEDAN.COM – Buntut sebanyak 102 kontainer barang milik TKI ditahan Bea Cukai, BP2MI dan Kementerian Keuangan ribut.
Adapun sebelumnya, BP2MI meradang imbas 102 kontainer barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ditahan Bea Cukai.
Meradangnya BP2MI hingga koar-koar di publik membuat Kementerian Keuangan geram dan bongkar fakta ini.
Seperti diketahui sebelumnya, Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani koar-koar soal barang milik TKI ditahan Bea Cukai.
Benny mengatakan sebanyak 102 kontainer berisi barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI ditahan Bea Cukai.

Terkait hal ini, dirinya berharap barang-barang itu bisa dilepas.
Lantaran barang tersebut diyakininya bukan untuk diperjualbelikan lagi di dalam negeri.
Benny meyakini bahwa barang-barang itu dibawa para TKI sebagai hadiah untuk keluarga di kampung halaman.
Rinciannya, sebanyak 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
"Total ada 102 kontainer yang berisi barang-barang milik PMI yang ditahan pihak bea cukai. Sebanyak 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya," ujar Benny dikutip Tribun-Medan.com, Minggu (3/12/2023).
Baca juga: Kemenkeu Buka Suara Soal 102 Kontainer Barang TKI Ditahan Bea Cukai, Murkai Kepala BP2MI Koar-koar
Baca juga: Tentara Israel Kena Mental Diserang Netizen Indonesia, Kini Hina Fisik: Kalian Perlu Operasi Hidung!
"Mari bangun 'mindset' baru, jangan pernah curigai PMI seolah-olah jika barang yang dikirim PMI, mungkin dicurigai untuk bisnis. Mereka ngirim barang untuk diperjualbelikan," kata Benny.
"Saya Benny Rhamdani, Kepala BP2MI bisa mempertanggungjawabkan mereka tidak untuk berbisnis. Mereka mengirim barang apakah bekas atau baru, hanya untuk bagaimana mereka memberikan sesuatu apakah hadiah atau kado untuk keluarganya tercinta di kampung halamannya, ibu-bapaknya, adik-kakaknya. Bahkan anak-anaknya, suami atau istrinya, sekadar untuk itu," pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Jubir Kemenkeu Yustinus Prastowo menyayangkan langkah Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang sudah terlalu sering koar-koar.
Yustinus Prastowo mengatakan bahwa Benny sudah terlalu sering berkoar ke publik tanpa berkoordinasi terlebih dulu.
Pasalnya, langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai telah sesuai aturan terbaru.
Dimana salah satunya, terkait aturan atau tata kelola masuknya barang impor di Indonesia untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan produk dalam negeri.
"Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi. Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden bbrp waktu lalu ttg banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," kata Prastowo melalui laman X pribadinya, dikutip Tribun-Medan.com, Minggu (3/12/2023).
Ia juga menjelaskan, mengenai kebijakan pembatasan impor demi melindungi pelaku UMKM dan produk dalam negeri, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik yang sehat pemerintah sudah menerbitkan dua aturan.
Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Salah satu poin penting di PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah Consignment Note (CN) yang merupakan dokumen yang wajib diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada petugas Bea Cukai.
Adapun dalam persoalan yang disebut kepala BP2MI, Bea Cukai tidak menahan barang tersebut.
Melainkan, barang menumpuk lantaran pihak ekspedisi yang mengangkut barang pekerja migran belum menyerahkan CN kepada Bea Cukai.
Baca juga: SOSOK Rachell Yahya, Putri Helmy Yahya Dipinang Oppa Korea, Momen Haru Sang Kekasih Jadi Mualaf
Baca juga: Fashion Show dari Afrika, Amerika Latin, Asia, Rusia dan Timur Tengah Ramaikan Brics Fashion Summit
"Nah, (CN) inilah yang menjadi penyebab penumpukan barang. Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai, ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai. Jelas ya," jelas Prastowo.
Atas kondisi tersebut, kata Prastowo, Kantor Bea Cukai Tanjung Perak pada tanggal 10 November 2023 sudah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi meminta agar CN segera disampaikan kepada Bea Cukai.
"Agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran. Kita berpegang pada regulasi dan porsi kewenangan," lanjutnya.
"Alangkah baiknya Kepala BP2MI membantu para pekerja migran dengan ikut mendorong pihak ekspedisi untuk segera menyampaikan CN.
Ini namanya kolaborasi yang benar. Bersama-sama memastikan regulasi yg ada dijalankan dengan baik,” pungkasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.