Karo Memilih

KPUD Karo Catat Baru Satu Tim Kampanye Paslon Capres Cawapres yang Daftar via Sikadeka

Adapun tim kampanye yang sudah mendaftar dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

|
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, belum lama ini. (TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Di masa kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo mencatat baru satu tim kampanye dari pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang mendaftarkan timnya.

Diketahui, pendaftaran tim kampanye ini dilakukan via aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Berdasarkan keterangan dari Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPUD Karo Dumasari br Surbakti, adapun tim kampanye yang sudah mendaftar dari pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

"Kalau untuk tim kampanye dari pasangan Capres dan Cawapres, baru satu yang kita terima dari pasangan nomor urut dua," ujar Duma, Senin (4/12/2023).

Sementara untuk calon anggota legislatif, Duma menjelaskan tim kampanye sudah mendaftar bergabung dengan tim kampanye dari Partai Politik (Parpol). 

Ia menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum ada menerima laporan dari Sikadeka adanya tim kampanye dari masing-masing calon anggota legislatif.

"Kalau untuk Caleg, itu sepertinya sudah masuk di tim kampanye Parpol. Dari 15 Parpol di yang ikut Pemilu di Kabupaten Karo, semuanya sudah mendaftarkan tim kampanyenya," ucapnya.

Ketika ditanya perihal aturan yang harus dipatuhi oleh para tim kampanye baik dari Parpol maupun calon presiden, Duma menjelaskan pihaknya mengimbau agar tim kampanye mengikuti aturan yang ada di Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023.

Sementara hal yang tidak diperbolehkan, secara umum para tim kampanye tidak boleh melakukan kampanye yang memuat unsur SARA dan sebagainya.

Tim kampanye juga dilarang untuk menggunakan fasilitas negara dalam proses kampanye, tim kampanye tidak diperbolehkan membawa atribut calon di luar tim pendukungnya.

Selain itu, tim kampanye juga tidak boleh mengikutsertakan ASN mulai dari tingkat pusat sampai desa, dan juga tidak diperkenankan untuk mengikutsertakan pejabat negara yang bukan anggota Parpol.

(mns/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved