Polres Padangsidimpan
Sempat di Buron, Pencuri Spesialis Kos-kosan di Padangsidimpuan Ditangkap
Salman Mulia Mardana (22) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpaun Selatan, Kota Padangsidimpuan.
TRIBUN-MEDAN.COM, PADANGSIDIMPUAN-Salman Mulia Mardana (22) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpaun Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara ini tak berkutik saat ditangkap personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan. Pria berusia 22 tahun ini sempat buron selama 9 bulan 8 bulan lantaran aksi pencurian di kos-kosan yang berada di Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (3/12/2023) siang menyebutkan, aksi pencurian tersebut terjadi Sabtu (26/3/2023) dini hari sekira pukul 04.30 WIB. Kala itu, korban Bangkit Pasaribu warga Aek Jangkang Kelurahan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara ini terjaga dari tidurnya
.
“Saat itu, korban terbangun hendak melaksanakan sahur. Korban merasa heran melihat 2 ponsel miliknya dan 1 laptop telah raib,” terang Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung kepada wartawan.
Sontak, akibat kejadian tersebut korban yang merupakan mahasiswa di salah satu kampus di Kota Padangsidimpuan ini bersama temannya pun berusaha mencari di seputaran kos-kosan tersebut. Saat itulah, korban melihat 1 buah tabung gas ukuran 3 kilogram hilang, sedangkan pintu belakang telah dicongkel.
“Akibat kejadian itu, korban bersama temannya serta didampingi pemilik kos membuat laporan ke Mapolres Padangsidimpuan,” ujar Maria.
Setelah dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan para saksi, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka Salman di Desa Sipenggeng, Kabupaten Tapanuli Selatan. Dimana, petugas mendapatkan lokasi tersangka dengam cara melacak ponsel korban yang raib digondol tersangka.
“Personil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dengan melacak IME ponsel milik korban. Ternyata ponsel korban masih digunakan tersangka.
Makanya personil langsung mengamankan tersangka di Desa Sipenggeng,” beber Maria.
Dari keterangan tersangka, saat bersaksi tersebut tersangka bersama 2 temannya yang masing-masing berinisial D dan S.
“Dimana 1 tersangka sudah kita amankan sebelumnya dan tengah menjalani hukuman di Lapas Kota Padangsidimpuan. Sedangkan 1 pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(Jun-tribun-medan.com).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.