Berita Medan

Sidang Pembacaan Dakwaan Ketua PP Ancam Bunuh Wartawan Ditunda, Ini Alasannya

Ia diadili dalam perkara ITE karena melakukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial FS melalui pesan singkat WhatsApp.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN/ALFIANSYAH
Imran Surbakti tersangka kasus pengancaman jurnalis sedang digiring ke sel tahanan Polrestabes Medan, Senin (11/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Sidang pembacaan surat dakwan perkara ITE ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/12/2023).

Diketahui, dalam perkara tersebut yang menjadi terdakwa yakni Ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti.

Ia diadili dalam perkara ITE karena melakukan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis berinisial FS melalui pesan singkat WhatsApp.

Saat ditemui di gedung PN Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail mengatakan bahwa sidang pembacaan dakwaan tersebut ditunda hingga pekan depan.

"Ditunda, tanggal 12 (Desember 2023)," kata Trian kepada Tribun Medan.

Penundaan sidang itu, lanjut Trian, dikarenakan Majelis hakim yang tidak lengkap.

"Majelis hakimnya enggak lengkap," ucapnya.

Diketahui pada perkara ini, Imran Surbakti dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dikatakan Trian, Imran melakukan ancaman pembunuhan tersebut melalui pesan singkat WhatsApp.

"Dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE," katanya.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni, 'Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun danatau denda paling banyak Rp 1 miliar'.

Diketahui, kasus ancaman pembunuhan ini bermula saat jurnalis berinisial FS memberitakan dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dikelola oleh Imran Surbakti.

Setelah diberitakan, Imran Surbakti mengirimkan pesan ancaman pembunuhan ke FS.

Karena merasa terancam, FS kemudian melapor ke Polrestabes Medan.

Bak gayung bersambut, Sat Reskrim Polrestabes Medan langsung menerima dan memproses laporan FS.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menangkap dan memenjarakan Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang dinilai dapat menghalangi kemerdekaan pers di Sumatra Utara.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved