Sumut Terkini
Ketua PGRI Percut Seituan Ngaku Punya Alas Hak Atas Tanah PTPN, Tak Terima Plang Kadis Dirobohkan
Disebutkan alas hak yang dimiliki untuk tanah berukuran 22 hektare. Karena hal itu ia yakin untuk mendirikan rumah PGRI di kawasan Desa Sampali itu.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM- Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang, Tengku Rusdi mengaku-ngaku mempunyai alas hak yang sah atas tanah yang selama ini dikuasai oleh PTPN II di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan.
Disebutkan alas hak yang dimiliki untuk tanah berukuran 22 hektare. Karena hal itu ia yakin untuk mendirikan rumah PGRI di kawasan Desa Sampali itu.
"Ada alas haknya karena itu yang kasih Sultan Deli sama kita. Ada suratnya sama kita tahun 97," ujar Tengku Rusdi ketika diwawancarai melalui telepon selulernya Senin, (4/12/2023).
Rencana pembangunan rumah PGRI di Desa Sampali yang dicanangkan oleh PGRI Kecamatan Percut Seituan dan sempat didukung oleh Dinas Pendidikan Deli Serdang ini sempat menjadi masalah beberapa waktu lalu.
Hal itu lantaran tanah yang diklaim oleh Rusdi berada di lahan HGU PTPN II.
Pihak PTPN II pun sempat melakukan penertiban plang yang sempat diresmikan dan dibuka oleh Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudy Hilmawan.
Jarak penertiban yang dilakukan PTPN II hanya sekitar dua hari dari apa yang dilakukan oleh Kadis Pendidikan.
Terkait penertiban yang dilakukan oleh PTPN II ini, Tengku Rusdi pun mengaku sudah mengetahuinya. Meski belum ada dipintai pertanggungjawaban langsung oleh Kadis, namun Tengku Rusdi menyebut ia sudah di hubungi dan ditanyai oleh Korwilcam.
"Kita sebenarnya mengharapkan PTPN itu normal saja menyurati kita. Ngapain plang-plang di rusak. Kita resmi kok, datang saja secara resmi kan enak. Saya pun tau ini yang kita lawan ini siapa (bukan hanya PTPN). Kenapa saya bilang gitu karena saya pun orang lapangan kuga. Taunya saya Citra Land gimana," kata Tengku Rusdi.
Tengku Rusdi yang merupakan salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) ini menyebut telah menyurati pihak terkait sebelum dibuat dan dipasang plang akan dibangun perumahan PGRI di lokasi. Surat soal pelepasan hak sultan dikirim salah satunya kepada Polda Sumut.
"Tentang bagaimana nantinya ya itu nanti (apakah sah atau tidak) tapi ada surat saya. Soal sama PTPN itu nanti. Memang betul (punya surat belum tentu punya tanah) tapi alasnya ada sama saya," ucap Tengku Rusdi.
Saat ditanyai apakah pernah menguasai lahan, Tengku Rusdi mengaku belum ada. Disebutnya selama ini dilihatnya terus ditanami sawit sama PTPN II. "Kek mana mau kita ribut, mau kita buat serba salah, nggak dibuat salah. Luasnya 22 Hektare. Program mau disumbangkan dari Sultan. Sultan Deli itu suruh buat rumah guru," katanya.
Sebelumnya pihak PTPN II memastikan area yang hendak dijadikan perumahan PGRI di Desa Sampali Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang adalah lahan HGU aktif.
Pembangunan perumahan PGRI di wilayah itu kini menjadi perbincangan setelah pihak PTPN II mengambil tindakan tegas terkait plang yang dibuat oleh PGRI Kecamatan Percut Seituan.
Tindakan penertiban yang dilakukan oleh PTPN II itu hanya berjarak dua hari setelah Kadis Pendidikan Deli Serdang, Yudi Hilmawan menarik tirai plang tanda diresmikannya akan dibangunnya perumahan PGRI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-Pendidikan-Deli-Serdang-Yudy-Hilmawan-membuka-tirai-plang-tanda-akan.jpg)