Sumut Terkini
Ketua PGRI Percut Seituan Ngaku Punya Alas Hak Atas Tanah PTPN, Tak Terima Plang Kadis Dirobohkan
Disebutkan alas hak yang dimiliki untuk tanah berukuran 22 hektare. Karena hal itu ia yakin untuk mendirikan rumah PGRI di kawasan Desa Sampali itu.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Informasi yang dihimpun Yudi Hilmawan datang ke lokasi acara peresmian pada Rabu, (29/11/2023). Sementara penertiban plang yang dilakukan oleh pihak PTPN II dilakukan pada Jumat, (1/12/2023). Plang yang dirobohkan itu sebelumnya bertuliskan
"Disini akan dibangun Perumahan PGRI Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Pelepasan Hak Sultan Deli tahun 1997".
Humas PTPN II, Rahmat Kurniawan yang dikonfirmasi www.tribun-medan.com mengatakan penertiban yang mereka lakukan merupakan bagian dari penyelamatan aset perusahaan.
Untuk selanjutnya di lahan tersebut akan mereka pasang juga plang milik mereka.
Saat ini sedang proses pembuatan plang untuk bisa secepatnya diletakkan di lahan tersebut sebagai penegasan dari perusahaan.
"Lahan HGU 152 Sampali itu makanya kemarin kita robohkan sebagai penyelamatan aset karenakan mau dikuasai. Kita nggak mau tau siapa yang sempat datang saat itu (ada Kadis pendidikan yang datang). Begitu kita dapat informasi dari wartawan (akan dibangun perumahan PGRI) langsung kita cek dan tanya pihak terkait ternyata itu HGU 152," ujar Rahmat Kurniawan Sabtu, (2/12/2023).
Rahmat menyebut lahan HGU yang ada di wilayah Kecamatan Percut Seituan dan Barang Kuis saat ini masih banyak dikuasai penggarap.
Perusahaannya saat ini juga tengah fokus untuk terus melakukan pembersihan lahan sebagai penyelamatan aset.
"Pokoknya yang lalu-lalu yang dikuasai masyarakat akan kita ambil," kata Rahmat.
(dra/tribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kadis-Pendidikan-Deli-Serdang-Yudy-Hilmawan-membuka-tirai-plang-tanda-akan.jpg)