Breaking News

Berita Viral

Tragis! Pria di Kephiang Bacok Adik dan Istrinya Hingga Tewas, Gegara Tak Mau Urus Ibu yang Sakit

Kejadian ini terjadi di Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang, Bengkulu, pada Minggu (3/12/2023).

Editor: Satia
Istimewa
Pria di Kephiang Nekat Bacok Adik Kandung dan Istrinya 

Serta polisi juga sudah melakukan olah TKP kejadian di rumah korban, di Desa Pelangkian, Kepahiang.

Baca juga: Gunung Marapi Meletus saat Didaki 75 Orang, Begini Penjelasan PVMBG dan Update Korban

Kakak Bacok Adik Kandung dan Istrinya

Sebelumnya dikabarkan, HE nekat membacok adik kandungnya sendiri, pada Minggu (3/12/2023).

Kejadian pembacokan itu dilakukan oleh HE warga Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang.

Terhadap adik kandungnya Hamdan Hartoto dan Susi Aryanti di rumah korban di Desa Pelangkian, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang.

Baca juga: Rencana Pembagian Grup Babak 12 Besar Liga 2, 3 Tim Juara Grup Melaju ke Semifinal, 1 Runner Up

"Kejadian sekitar pukul 07.00 WIB, dimana saat itu korban sedang berada di rumahnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepahiang, IPTU Doni Juniansyah, pada Senin (4/12/2023).

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku saat di rumah korban menanyakan kepada korban.

Kenapa tidak mengurus sang ibu ketika sedang sakit, akhirnya keduanya pun terlibat cekcok mulut.

Polisi menjelaskan, diduga pelaku tak terima dan sakit hati jika sang adik tak membantu mengurus sang ibu ketika sedang sakit.

"Pelaku akhirnya kembali ke rumah mengambil senjata tajam jenis parang, lalu kembali ke rumah korban," tutur Doni.

Baca juga: Rencana Pembagian Grup Babak 12 Besar Liga 2, 3 Tim Juara Grup Melaju ke Semifinal, 1 Runner Up

Di lokasi kejadian, korban dibacok oleh pelaku di bagian kepada sedang untuk istri korban juga mengalami luka di bagian tangan kirinya.

Korban dan istrinya langsung dibawa ke Rumah Sakit, Pihak kepolisian yang menerima laporan dari warga dan langsung mengamankan pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," jelas Doni.

Beruntung korban dan istrinya dapat diselamatkan usai dibawa ke Rumah Sakit.

Dari perbuatan pelaku sendiri, polisi menyangkakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara," tutup Doni.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 2 unit senjata tajam yakni parang dan celurit.

 

Artikel ini diolah Tribunnewsmaker

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved