Sumut Memilih

BEREDAR Video Bupati Simalungun Radiapoh Wajibkan Emak-emak Perwiritan Coblos Caleg Ini

Dalam video tersebut, Radiapoh tampak mengenakan peci sambil berbicara di depan rumah ribuan emak-emak yang hadir. 

Penulis: Anugrah Nasution |

BEREDAR Video Bupati Simalungun Radiapoh Wajibkan Emak-emak Perwiritan Coblos Caleg Ini

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Beredar video Bupati Simalungun Radiapoh Sinaga meminta agar emak emak perwiritan mencoblos salah satu calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumut III, Ahmad Doli Kurniawan.

Diketahui, Radiapoh meminta dukungan agar emak emak memilih salah satu caleg saat menghadiri acara Tabligh Akbar di Lapangan Rintis Tujuh Kebun Balimbingan PTPN IV, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (4/10/2023) lalu. 

Dalam video tersebut, Radiapoh tampak mengenakan peci sambil berbicara di depan rumah ribuan emak emak yang hadir. 

Dalam pidatonya, Radiopoh menyuruh agar hadirin yang datang  dalam kegiatan itu memilih Ahmad Doli Kurnia karena merupakan tokoh pemekaran. 

"Ini tokoh pemekaran bapak Ahmad Doli Kurnia Tanjung atau yang dikenal dengan ADK. Sudah kenal ibu ibu. Mau tidak Simalungun mekar, dan ADK ini tokoh pemekaran yang wajib hukumnya kita dukung, setuju," kata Radiapoh dalam video seperti yang dilihat Tribun, Selasa (5/11/2023). 

Kampanye yang dilakukan Radiapoh sebagai kepala daerah tersebut diucapkan jauh sebelum masa kampanye dibuka oleh KPU. 

Radiapoh meminta agar masyarakat mencoblos Ahmad Doli Kurnia yang saat ini duduk sebagai ketua komisi II DPR RI dari Golkar pada 14 Februari 2024 mendatang. 

"Mari kita doakan ADK ini, bagaimana cara mendoakan mari kita pilih tanggal 14 Februari 2024. Kalau tidak didukung sulit kita mekar, sulit nanti ada Simalungun Hataran ,  jadi saya minta doa dan dukungan agar Simalungun melalui ketua komisi II bang ADK untuk tetap berjuang di dapil III Sumut tetap bisa dilaksanakan, setuju bapak ibu," kata Radiapoh. 

Dilaporkan ke Bawaslu

Mengenai video kampanye yang dilakukan Bupati Simalungun, Bawaslu Sumut mengatakan telah mendapatkan laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Radiapoh. 

Komisioner Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu mengatakan, Radiapoh telah dilaporkan atas dugaan pelanggaran ke Bawaslu Simalungun. 

"Itu sudah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Bupati Simalungun. Namun seperti apa tindaklanjutnya kita belum tahu putusan Bawaslu Simalungun," kata Saut kepada tribun. 

Berdasarkan peraturan yang ada tambah Saut, Kepala Daerah diharuskan bersikap netral. Hal itu sesuai dengan Pasal 282 UU 7/2017.

"Berdasarkan pasal 282 pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye," kata Saut. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved