Pengantin Gagal Nikah di Taput

BUKAN DIJODOHKAN, Tapi Suka Sama Suka, Kenapa Natalia Bilang Tidak Cinta saat di Depan Pendeta?

Pendeta HKI Binton Simanjuntak, pendeta yang memimpin acara pemberkatan pernikahan Sudarman Limbong dan Natalia Nainggolan menjelaskan duduk perkara

|
Editor: AbdiTumanggor
Facebook.com/ Fitra Dame Silitonga.
Viral pengantin wanita di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara gagalkan pernikahannya. Video viral itu diunggah oleh akun Facebook Fitra Dame Silitonga 

TRIBUN-MEDAN.COM – Terkait batalnya pernikahan Natalia Nainggolan-Darman Limbong yang sedianya digelar di salah satu Desa di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, pada Kamis (30/11/2023) lalu hingga menjadi sorotan publik, kini Kepala Desa setempat pun angkat bicara.

Kepala Desa Sabungan Nihuta II, Peledin Simanjuntak mengatakan, kedua calon mempelai bukan dijodohkan, tetapi mempelai perempuan diduga memiliki mantan yang masih terikat.

“Setahuku dari informasi masyarakat soal kegagalan pesta diakibatkan ada mantan yang dikasihi si perempuan. Itu aja. Informasi dari masyarakat, mantannya dan masih terikat,” ujar Kades Sabungan Nihuta II, Peledin Simanjuntak, Selasa (5/12/2023).

Setelah pemberkatan pernikahan batal, kedua pihak akhirnya membicarakan secara adat dan kekeluargaan.

Akhirnya, besaran denda yang harus dibayarkan pihak perempuan sebesar Rp 60 juta.

Para penatua pun sepakat dan masalah yang terjadi dianggap selesai secara adat.

Viral pengantin wanita di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara gagalkan pernikahannya. Video viral itu diunggah oleh akun Facebook Fitra Dame Silitonga
Viral pengantin wanita di Kecamatan Sipahutar, Tapanuli Utara gagalkan pernikahannya. (Facebook.com/ Fitra Dame Silitonga.)

Dalam kesepakatan tokoh adat di desa dan sesuai aturan karena si perempuan yang mengelak, jadi dari desa mengharapkan pihak perempuan itulah yang kena denda.

“Jadi itu atas kesepakan kedua belah pihak antara Nainggolan dan Limbong.

Mereka hitung biaya yang berkisar Rp 104.450.000. Dan pada akhirnya, disepakati denda dan terbayarlah Rp 60 juta,” tuturnya.

“Iya, itu sudah kesepakatan kedua belah pihak. Pada saat itu, yang ingkar kan adalah pihak perempuan,” lanjutnya.

Pada saat pembicaraan di halaman rumah mempelai laki-laki, mempelai perempuan tak ikut serta. Pihaknya diwakilkan para penatua adat.

Mempelai perempuan bahkan ditempatkan pada sebuah rumah warga.

“Setelah siap kesepakatan, semuanya langsung pulang. Kalau pengantin perempuan enggak ikut lagi ke halaman rumah. Ia diamankan di sebuah rumah warga,”jelasnya.

Darman dan Natalia sudah 4 bulan pacaran

Terkait masa pengenalan kedua mempelai, ia menyebutkan sekitar 4 bulan keduanya sudah pacaran.

“Kalau informasi yang kudengar, mereka berpacaran selama 4 bulan. Masih sekitaran 4 bulan,” tuturnya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved