Disabilitas Wajib Mendapatkan Kesamaan, Pemkab Langkat Maksimalkan Penyediaan Alat Bantu

Sekda Kab.Langkat H.Amril, S.Sos, M.AP menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Sekda Kab.Langkat H.Amril, S.Sos, M.AP menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (4/11/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH yang diwakilkan oleh Sekda Kab.Langkat H.Amril, S.Sos, M.AP menjadi Pembina Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Halaman Kantor Bupati Langkat, Senin (4/11/2023). 


Pidato tertulis Plt Bupati Langkat yang di bacakan oleh Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP menyebutkan bahwa baru saja kita memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional pada tanggal 3 Desember 2023 kemarin.

"Di mana melalui peringatan ini menjadikan momentum bagi kita untuk dapat lebih memperhatikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.," ujarnya. 

Baca juga: Jalan Santai Pemkab Langkat Bersama Forkopimda dan Masyarakat Berhadiah Motor


Ia mengatakan, sesuai penjelasan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas menyatakan bahwa negara kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. 


"Harus menjadi perhatian kita bersama bahwa penyandang disabilitas wajib mendapatkan pemenuhan hak dan kesamaan kesempatan untuk mengembangkan potensi yang dimiliki dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat tanpa adanya diskriminasi dalam bentuk apapun," ucapnya. 


Dalam hal ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas yang dilakukan melalui bantuan sosial pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial dan rehabilitasi. 


Sejalan dengan hal tersebut Pemerintah Kabupaten Langkat melalui inisiatif DPRD telah membuat Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. 

Baca juga: Plt Bupati Langkat Hadiri Final Turnamen Voli Putri, Tim Aspol Raih Juara Pertama


Hal itu sebagai implementasinya dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Langkat dengan melaksanakan rehabilitasi melalui lembaga-lembaga kesejahteraan sosial yang menaungi rehabilitasi penyandang disabilitas dengan menyediakan alat bantu.


Seperti kaki palsu, kursi roda, kruk dan alat bantu dengar serta berbagai bentuk pelatihan untuk mendukung kemampuan bagi para penyandang disabilitas menuju upaya kemandirian


Upaya lain yang dilakukan pemerintah daerah yaitu berupa penyediaan fasilitas-fasilitas pelayanan di seluruh perangkat daerah bagi kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas dengan adanya jalan alternatif yang bisa dilalui oleh pengguna kursi roda, toilet khusus penyandang disabilitas  serta kursi antrian pelayanan prioritas. 


"Selanjutnya marilah kita lebih memberi perhatian dan tidak melakukan diskriminasi terhadap para penyandang disabilitas agar mereka dapat hidup secara layak dengan perlakuan yang sama tanpa adanya perbedaan sehingga mereka juga dapat berkembang sesuai potensi yang mereka miliki untuk mendapat penghargaan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara," ucapnya.(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved