Kasus Rudapaksa
Remaja yang Dirudapaksa dan Cekoki Siswi SMK Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka
Polisi tetapkan remaja berinisial WAS (17) tahun sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya siswi SMK berinisial PJS (15).
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi tetapkan remaja berinisial WAS (17) tahun sebagai tersangka, dalam kasus tewasnya siswi SMK berinisial PJS (15).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan.
Katanya, pelaku ini terbukti melakukan Rudapaksa terhadap korban dan juga mencekokinya dengan minuman diduga telah dioplos.
"Untuk kejadian tersebut kami sudah menetapkan satu orang tersangka, saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan, dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Fathir kepada Tribun-medan, Rabu (6/12/2023).
Dijelaskannya, penetapan tersangka ini juga setelah pihaknya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kostan Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.
Dimana, lokasi tersebut menjadi tempat pelaku melakukan aksi kriminalnya terhadap korban hingga menyebabkannya tewas.
Di lokasi, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang saat ini sudah dibawa ke laboratorium untuk dilakukan penelitian.
"Proses penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di TKP dan sudah kami bawa ke laboratorium untuk penelitian lebih lanjut, kaitannya dengan penyebab kematian dari korban," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, terhadap pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni tentang undang-undang perlindungan anak dan juga undangan-undangan tindak pidana kekerasan seksual.
"Terhadap pelaku penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis, ancaman pidana 15 tahun penjara," bebernya.
Sebelumnya, seorang siswi SMK kelas I di Medan tewas, usai diduga dicekoki minuman bercampur obat dan di rudapaksa.
Korban diketahui berinisial PJS berusia 15 tahun, warga Kecamatan Pancur Batu, Deliserdang.
Ia meninggal dunia, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit haji Adam Malik Medan, pada Sabtu (2/12/2023)
(Cr11/tribun-medan.com)
Kuli Bangunan Dijebloskan ke Penjara, Usai Larikan dan Rudapaksa Siswi SMP Kenalan di Instagram |
![]() |
---|
Mahasiswi di Medan Dirudapaksa 10 Pria di Rumah Kosong, Polisi Baru Berhasil Tangkap 4 Pelaku |
![]() |
---|
Mabuk Tuak, Timbul Niat Jahat Japordin Ingin Rudapaksa Nenek 77 Tahun di Dairi |
![]() |
---|
Rudapaksa Keponakan, Guru SMK Negeri 14 Medan Ditangkap Polisi, Sementara Anak Lelakinya Kabur ! |
![]() |
---|
Remaja di Namorambe Disiksa dan Dirudapaksa, Kecewa Polisi tak Kunjung Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.