Berita Viral

Inilah Sosok dan Tampang Pria yang Bercanda Bawa Bom di Pesawat Pelita Air,Terancam 1 Tahun Penjara

Inilah sosok dan tampang pria Surya Hadi Wijaya (SHW) yang bercanda bawa bom di pesawat Pelita Air yang hendak berangkat ke Jakarta dari Surabaya

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Inilah sosok dan tampang pria yang bercanda bawa bom di pesawat Pelita Air. 

Pesawat Pelita Air lantas diarahkan ke area parkir terisolasi, kemudian seluruh penumpang diturunkan dari pesawat.

Seorang penumpang pesawat Pelita Air tujuan Surabaya - Jakarta bernama Surya Hadi Wijaya bikin panik.
Seorang penumpang pesawat Pelita Air tujuan Surabaya - Jakarta bernama Surya Hadi Wijaya bikin panik. (HO)

Sisyani menjelaskan, penumpang yang bercanda membawa bom tersebut diamankan petugas.

"Yang bersangkutan saat ini telah diamankan dan dibawa oleh POM Lanudal Juanda untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat peristiwa itu, keberangkatan penerbangan Pelita Air IP 205 tertunda hingga pukul 18.00 WIB.

"Kami memahami bahwa keselamatan dan keamanan adalah hal yang sangat penting, dan kami selalu berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman," tutur Corporate Secretary PT Pelita Air Service Agdya P.P. Yogandari.

Dia mengingatkan, berdasarkan Pasal 344 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan,

"Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara, berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan."

Sedangkan, menurut Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, "Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun."

Baca juga: MESRANYA BCL dan Tiko Aryawardhana Baru 5 Hari Nikah, Diam-diam Langsung Bulan Madu

Baca juga: Pasang Kamera untuk Memantau Istri yang Keguguran Berkali-kali, Pria Ini Syok Mengetahui Faktanya

Terancam 1 Tahun Penjara

Kepala Otoritas Bandar (Otban) Wilayah III, Rizal mengatakan, pelaku berinisial SHW tersebut dijerat menggunakan Pasal 344 huruf e undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

"Pasal yang terkait ada satu pasal, kemudian pasal lanjutanya adalah pasal 437 ketentuanya ada di pasal 344. Paling sedikit satu tahun pidana penjara," kata Rizal, saat di Lanudal Juanda, Kamis (7/12/2023).

Rizal mengungkapkan, ancaman penjara tersebut karena pelaku terbukti bercanda terkait membawa bom.

Selain itu, SHW juga memberikan informasi yang menyebabkan terganggunya penerbangan.

"Terkait dengan statement yang dikeluarkan saat berada di dalam pesawat atau di dalam lingkungan bandar udara. Apalagi statement itu berefek kepada terancamnya keselamatan penerbangan," jelasnya.

Selanjutnya, kata Rizal, pihaknya bakal memberikan edukasi kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved