Akad Nikah Tersangka Pembunuhan
PANJI Satria, Pembunuh Echa Tampubolon Ternyata Sempat Menikah di Kantor Polisi Usai Ditahan
Pernikahan tersangka pembunuhan Echa Tampubolon ini dihadiri saksi dari masing-masing mempelai.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
"Tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangk melakukan pencurian terhadap kalung korban," kata Fathir kepada Tribun-medan, Selasa (5/12/2023).
Ia menjelaskan, ketika pelaku hendak merampas kalung tersebut korban pun melawan, sehingga korban melakukan perlawanan.
Pelaku yang melihat reaksi korban langsung mencekiknya, hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, pelaku pun melarikan diri dengan membawa kalung milik korban dan meninggalkannya seorang diri di kamar kost.
"Motif tersangka melakukan perbuatan nya ini karena korban sempat melawa, ketika tersangka mengambil kalung milik korbn. Korba meninggal karena dicekik oleh tersangka," sebutnya.
Lebih lanjut, mantan Kapolsek Medan Baru ini menyampaikan bahwa, pelaku ini diamankan setelah dua hari kejadian.
"Tersangka ditangkap setelah dua hari kami lakukan penyelidikan terhadap perkara ini, tersangka mengakui perbuatannya," ucapnya.
Katanya, terhadap pelaku dikenakan pasal 338 Jo 365 dengan ancaman 20 tahun penjara.
"Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis, karena pada saat melakukan tindak pidana tersebut diawali dengan upaya tersangka untuk melakukan pencurian terhadap kalung korban," pungkasnya.
(Cr25/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.