Polres Simalungun Tangkap Empat Pria yang Terlibat Peredaran Sabu

Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menangkap empat pria pada hari Rabu (6/12) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika

Editor: Muhammad Tazli
Tribun Medan/ IST
Polisi mengamankan 9 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 46,83 gram dari H alias IYEN (45), bersama dengan tas pinggang, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong berbagai ukuran. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Dalam sebuah operasi yang berlangsung di Huta I, Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil menangkap empat pria pada hari Rabu (6/12) karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB dan menghasilkan penemuan dengan jumlah besar narkotika serta peralatan terkait.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, IPTU Fritzel G. Sitohang, SH, saat dikonfirmasi menjelaskan,operasi ini dilaksanakan setelah tim menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di rumah salah satu tersangka, H alias Iyen.

"Dari situ, polisi bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti serta berhasil menangkap tiga pria di kediaman H," Jelas Fritzel, Kamis(7/12/2023).

Tersangka yang ditangkap adalah H alias Iyen (45), HS (41), DS(22), dan J (45).

Baca juga: Brigadir Taruna Akpol Helena Harumkan Nama Bangsa di Kancah Internasional

Polisi mengamankan 9 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 46,83 gram dari H alias IYEN (45), bersama dengan tas pinggang, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong berbagai ukuran.

"Dari HS (41), disita 1 bungkus yang berisi sabu dengan berat 1,08 gram, sementara J (45) dan "DS"(22), dibekuk dengan 0,61 gram sabu dan uang tunai Rp 400.000, yang diduga hasil penjualan narkoba," ujarnya.

Keempat Pria tersebut merupakan warga Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam interogasi awal, H alias IYEN (45), mengaku mendapatkan shabu dari sumber di Kota Perdagangan.

Baca juga: Dua Pengedar Narkotika Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Saat Bertransaksi

"Untuk tujuan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan dan kemudian telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, "ujar Fritzel

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Polres Simalungun menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan meminta masyarakat agar turut serta dalam pencegahan dan pengawasan aktivitas ilegal semacam ini.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved